banner 468x60
BeritaDaerahKab. LabuhanbatuKab. Labuhanbatu Utara

Polres Labuhanbatu Kerahkan 111 Personil Gabungan Lakukan Razia Tempat Tempat Hiburan Malam

Avatar photo
28
×

Polres Labuhanbatu Kerahkan 111 Personil Gabungan Lakukan Razia Tempat Tempat Hiburan Malam

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu Raya – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban wilayah hukum Polres Labuhanbatu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH, melakukan razia gabungan di tempat-tempat hiburan malam.
Minggu, ( 21/01/2024).

 

banner 468x60

Waka Polres Labuhanbatu, KOMPOL H. Matondang, SH, MH, memimpin langsung kegiatan razia di tempat hiburan malam di seputar Kota Rantauprapat. Turut hadir dalam kegiatan ini Kabag Ops Polres Labuhanbatu, KOMPOL Rapi Pinakri, S.H., S.I.K., M.H., dan sejumlah pejabat lainnya, termasuk pawas dan personil dari berbagai instansi terkait.

Baca Juga :  Peringati Harlah ke-3, FKJR Tegaskan Komitmen Menjaga Keamanan dan Kenyamanan di DIY

Dalam arahannya prioritas razia melibatkan lima titik tempat hiburan malam yakni Sky KTV, King KTV, Blink KTV, One Hart KTV, dan Hans Stasion. Kabag Ops menekankan pembagian tugas masing-masing serta pentingnya menanyakan legalitas tempat hiburan malam dan melakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan peredaran narkotika di lokasi tersebut. Selain itu, dalam melaksanakan razia, tim diingatkan untuk tidak bersikap arogan dan selalu menggunakan SOP yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Polres Bitung Lakukan Pengamanan KunKer Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif RI

Selanjutnya Tim razia meluncur ke lokasi hiburan malam di sekitaran Jln. By Pass Rantauprapat dengan kenderaan Randis R-6 satu unit, Kenderaan R-4 sebanyak 04 unit serta 01 unit mobil ambulance Dokkes Polres Labuhanbatu.
Satu persatu semua tempat hiburan malam dirazia, baik pengunjung serta penggeledahan badan tidak ditemukan barang jenis Narkotika hingga tes urin dilakukan terhadap pengunjung namun hasilnya negatif.

Atas pemeriksaan kelengkapan administrasi perijinan keseluruhan tempat hiburan malam tidak memiliki Surat TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) yang tidak layak membuka tempat hiburan malam.
Selanjutnya tim operasi razia gabungan menyarankan untuk tidak membuka usahanya sebelum melengkapi administrasinya ke Pemda Labuhanbatu hingga nantinya selanjutnya ke Polres Labuhanbatu melengkapi persyaratannya.

Baca Juga :  Dinas Lingkungan Hidup Samosir Gelar Uji Publik KLHS RPJPD Tahap II

 

Kemudian atas perintah Wakapolres Lahuhanbatu tim gabungan melaksanakan patroli diseputaran kota Rantauprapat.
Patroli gabungan tiba di Komando hari Senin pukul 01.10.Wib situasi dalam keadaan aman dan kondusif.

banner 468x60
error: Content is protected !!