Scroll Untuk Baca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaDaerahKota BitungProv. Sulawesi Utara

Polres Bitung Lakukan Konferensi Pers Pengedaran Narkoba, Tiga Kasus Diungkap Awal Tahun 2025

Avatar photo
551
×

Polres Bitung Lakukan Konferensi Pers Pengedaran Narkoba, Tiga Kasus Diungkap Awal Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

BITUNG – Polres Bitung terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan benar – benar menyatakan perang terhadap kasus ini.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bitung AKBP Albert Zai. SIK. MH saat pimpin Konferensi Pers dalam pengungkapan peredaran Narkotika.

banner 468x60

Acara yang digelar di Lobby Mapolres Bitung senin (17/03/2025), ini turut dihadiri Kasat Narkoba, serta Kasi Humas Polres Bitung

Dalam keterangannya Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, SIK. MH mengungkapkan memasuki tahun 2025 Sat ResNarkoba Polres Bitung telah melakukan 3 (tiga) pengungkapan kasus Narkotika jenis Sabu.” Katanya

Baca Juga :  HUT Ke 73 Humas Polri, Humas Polres Bitung Gelar Aksi Donor Darah

Kapolres Menambahkan ada 3 (tiga) terjadi penangkapan terhadap pelaku pengedaran narkotika jenis sabu yakni

– Pada tanggal 25/02/2025 tersangka AM (22) alias Diks alamat Kelurahan Pinokalan dengan barang bukti sabu seberat 0.3 gram sabu yang di letakan di pembungkus rokok miliknya

– Pada tanggal 03/03/2025 Sat ResNarkoba menangkap MFU (23) alais Usman alamat Kelurahan Wangurer dengan barang bukti sabu seberat 0.5 gram yang di temukan di ventilasi udara samping rumahnya.

– Pada tanggal (14/03/2025) SatResNarkoba menangkap pelaku dengan 2 (dua) tersangka Atas nama ANS (23) alias abdul dan AC (22) alias arjun dengan alamat Kelurahan Pateten Satu dengan barang bukti sabu seberat 1 Gram yang di temukan di kos – kosan yang disimpan di silikon hand phone pelaku.

Baca Juga :  Tebas Temannya Pakai Samurai Pemuda PD (16) Ditangkap Tim Tarsius Presisi Polres Bitung

Lebih lanjut Kasat Narkoba Polres Bitung IPTU TRIVO DATUKRAMAT. SH.,MH, menjelaskan kronologi penangkapan para tersangka berdasarkan informasi masyarakat dan para tersangka melakukan pemesanan barang haram tersebut melalui Media Sosial yang berasal dari manado dan palu.” Ujarnya

Kapolres Bitung menerangkan pada saat penangkapan pada tanggal (14/03/2025) di temukan timbangan digital dengan ini membuktikan para tersangka dinyatakan sebagai pengedar dengan pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat 1 (satu) subsider pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang – undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 12 tahun atau denda 800juta hingga 8 milyar. ” Lanjutnya

Baca Juga :  Satu Orang Korban Tertimpa Yanah longsor diCuko Payung berhasil di Temukan

Kapolres Bitung mengutarakan nantinya dalam melakukan penindakan kasus ini kami akan bekerja sama dengan SatNarkoba Polres Manado untuk pengembangan kasus ini lebih lanjut.” Pungkasnya

Berdasarkan keterangan pers ternyata tersangka AM (22) alias Diks merupakan residivis yang baru 3 (tiga) hari keluar dari lembaga pemasyarakatan yang kembali melakukan aksi haram ini.

(Ramlan)

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!