banner 468x60
MedanProv. Sumut

Perjuangan Sorbatua Siallagan Tidak Sia-sia, Hakim PT Medan Nyatakan Tidak Bersalah

Avatar photo
3228
×

Perjuangan Sorbatua Siallagan Tidak Sia-sia, Hakim PT Medan Nyatakan Tidak Bersalah

Sebarkan artikel ini
Gambar | Sorbatua Siallagan Dan Penasehat Hukum Usai Putusan Hakim Di Pengadilan Tinggi Medan

Medan – Pengadilan Tinggi Medan membebaskan Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan, dari segala tuntutan pidana dalam sidang putusan Nomor 1820/Pid.Sus-LH/2024/PT MDN pada Kamis (17/10/2024). Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Syamsul Bahri SH MH menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Sorbatua memang terbukti, namun tidak termasuk sebagai perbuatan pidana, melainkan perdata.(18 Oktober 2024)

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera membebaskan Sorbatua dari tahanan, serta memulihkan hak-hak terdakwa, termasuk harkat, martabat, dan kedudukannya.

banner 468x60

“Saya sangat terharu dan mengapresiasi Pengadilan Tinggi Medan yang telah memutus bebas saya. Terima kasih yang mendalam kepada seluruh masyarakat adat, organisasi sipil, dan mahasiswa yang telah bersuara mendukung kebebasan saya,” ungkap Sorbatua dengan air mata kebahagiaan. Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak wilayah adat. “Perjuangan kami tidak akan berhenti sampai negara hadir untuk menyelesaikan konflik ini.”

Baca Juga :  Napi Pengendali Narkoba Ditangkap Polda Sumut Dari Lapas Tanjung Gusta Medan

*Pernyataan Kuasa Hukum dan Aktivis Masyarakat Adat* .

Penasihat hukum Sorbatua, Boy Raja Marpaung S.H, M.H, mengapresiasi keputusan Pengadilan Tinggi Medan. Ia menyatakan bahwa sejak awal persidangan, perbuatan Sorbatua sesuai dengan tuntutan jaksa tidak dapat dibuktikan. “Saksi-saksi hanya menduga tanpa ada bukti kuat,” jelas Boy. Ia juga mendesak agar negara segera menangani konflik lahan di Dolok Parmonangan, sehingga tidak ada lagi kasus serupa yang menimpa masyarakat adat.

Sementara itu, Jhontoni Tarihoran, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, menyebutkan bahwa keputusan Pengadilan Tinggi Medan harus dihormati oleh semua pihak. “Sorbatua Siallagan adalah teladan dalam memperjuangkan hak masyarakat adat. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, harus serius menangani masalah ini agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya. Jhontoni menambahkan bahwa perjuangan Sorbatua adalah simbol keberlanjutan pengelolaan wilayah adat yang lestari dan berkeadilan.

Doni Munte, Biro Advokasi AMAN Tano Batak yang aktif memperjuangkan pembebasan Sorbatua sejak penangkapannya, turut memberikan pernyataan. “Dalam putusan Pengadilan Tinggi Medan pada Kamis 17 Oktober 2024, seharusnya Pak Sorbatua segera dibebaskan dari tahanan. Namun, Pengadilan Negeri Simalungun dan Kejaksaan Negeri Simalungun tampak menutup mata dan mencoba memperlama penahanan,” ujar Doni. Ia menambahkan bahwa berkat desakan massa, keluarga, dan penasihat hukum, Sorbatua akhirnya dibebaskan pada Jumat, 18 Oktober 2024. “Meskipun keluarga dan penasihat hukum harus menunggu hingga larut malam, akhirnya Pak Sorbatua bisa pulang bersama keluarga ke kampung.”

Baca Juga :  Lagi, Polda Sumut Bongkar Pangkalan Oplos LPG Bersubsidi, Tiga Pelaku Diamankan

*Kronologi Kasus*

Sorbatua Siallagan, keturunan Ompu Umbak Siallagan, merupakan pemimpin masyarakat adat Dolok Parmonangan. Pada 22 Maret 2024, ia ditangkap oleh Polda Sumatera Utara atas pengaduan PT Toba Pulp Lestari (TPL), dengan tuduhan membakar dan menduduki kawasan hutan negara. Penangkapan terjadi saat Sorbatua bersama istrinya sedang membeli pupuk di Parapat. Setelah aksi penangkapan ini, berbagai elemen masyarakat adat dan organisasi sipil tergabung dalam Aliansi Gerak Tutup TPL, melakukan protes di depan Polda Sumut, menuntut pembebasan Sorbatua.

Baca Juga :  Tukang Parkir Ancam Driver Ojol Pakai Martil Di Medan Ditangkap Polisi

Pada 17 April 2024, penahanan Sorbatua ditangguhkan berkat jaminan dari belasan tokoh masyarakat. Namun, ia kembali ditahan pada 14 Mei setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun. Pada 14 Agustus, Pengadilan Negeri Simalungun memutuskan Sorbatua bersalah dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar, meskipun terdapat dissenting opinion dari Hakim Agung Cory Laia yang menyatakan bahwa Sorbatua tidak terbukti bersalah.

Ketidakpuasan atas putusan tersebut mendorong pihak keluarga melalui Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN) untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Mereka menegaskan bahwa lahan yang dikelola Sorbatua adalah tanah adat, bukan kawasan hutan negara, sehingga ia tidak seharusnya dihukum.

Dengan keputusan terbaru dari Pengadilan Tinggi Medan, Sorbatua kini bebas, dan perjuangan masyarakat adat untuk mendapatkan pengakuan hak-hak mereka akan terus berlanjut.

(Red)

banner 468x60
error: Content is protected !!