banner 468x60
Hukum Dan KriminalKab. Tapanuli UtaraKorupsi

Perjalanan Panjang Sejak Tahun 2022, Kini Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Di Dinas Kominfo Taput

Avatar photo
1494
×

Perjalanan Panjang Sejak Tahun 2022, Kini Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Di Dinas Kominfo Taput

Sebarkan artikel ini
Hanson Einstein Siregar (42) dan Polmudi Sagala (55) Tersangka Kasus Korupsi Kominfo Taput Ditahan Oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara

TAPUT – Setelah perjalanan yang panjang sejak tahun 2022 yang lalu, Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara tidak mau mundur dalam pemberantasan Korupsi di Kabupaten Tapanuli Utara, kini kembali lagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), menahan Staf Ahli Bupati Taput Bidang Perekonomian dan Pembangunan Polmudi Sagala (55) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan internet service provider (ISP) tahun anggaran 2020 dan 2021. Dimana saat itu, Polmudi menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Taput. Jaksa juga menetapkan Hanson Einstein Siregar (42) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) periode tahun 2019-2021 dalam perkara tersebut. Pengadaan IPS tersebut bersumber dari APBD Taput.

“Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka yaitu tersangka PS selaku Kepala Dinas Kominfo Tapanuli Utara dan selaku Pengguna Anggaran periode tahun 2017 sampai dengan 2022,” kata Kajari Taput Donny K Ritonga melalui Kasi Pidsus Roi Tambunan didampingi Kasi Intel Mangasitua Simanjuntak, Jumat (31/1/2025).

banner 468x60

Berdasarkan pada hasil penyidikan, kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar. Kerugian negara itu merupakan laporan hasil audit dari BPK Perwakilan Sumut.

“Tindakan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara yaitu pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1.009.959.177 dan pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp 1.822.543.537 berdasarkan laporan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara,” ucapnya.

Penetapan keduanya menjadi tersangka dan dilakukan penahanan setelah penyidik memperoleh 2 alat bukti. Kedua tersangka juga telah dilakukan pemeriksaan beberapa kali.

Baca Juga :  Cerdas Cermat Tingkat SD Se- Tapanuli Utara, Nikson Nababan : Menjadikan Taput Lumbung SDM Yang Berkualitas

Kedua tersangka kemudian ditahan di Rutan Kelas IIB Tarutung. Penahanan kedua dilakukan 20 hari ke depan sejak hari ini ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan pada hasil penyidikan, kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar. Kerugian negara itu merupakan laporan hasil audit dari BPK Perwakilan Sumut.

Begini Kronologi Perjalanan Pengusutan Korupsi Di Dinas Kominfo Taput

1. Pada bulan Desember tahun 2022 Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Internet Service Provider (ISP) pada Dinas Komunikasi dan Informatika Taput yang ditaksir menimbulkan kerugian negara senilai Rp4,175 miliar.

“Kerugian negara sebesar itu dari kisaran total pagu anggaran sekitar Rp12 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Tapanuli Utara tahun anggaran 2018 hingga 2021,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Taput Much Suroyo didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Juleser Simaremare, Jumat (9-12-2022).

Status tersangka HFS dan HES dari 32 saksi yang telah diperiksa itu ditetapkan melalui gelar ekpose yang telah dilaksanakan di Kejatisu. Dugaan korupsi pengadaan belanja ISP yang sedang dalam tahap penyidikan pihaknya dikerjakan oleh tiga rekanan perusahaan, yakni PT ICON+, PT Mitra Visioner Pratama, dan PT. TNC. Persangkaan pasal atas kedua tersangka adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Polres Taput Siapkan 7 Pos Untuk Melayani Pemudik Nataru

2. Pada bulan Februari tahun 2023, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarutung akhirnya membatalkan penetapan HES sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Internet Service Provider (ISP) atau penyediaan layanan internet di Dinas Kominfo Tapanuli Utara tahun anggaran 2019 sampai 2021, yang sebelumnya ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, pada Desember 2022. Pembatalan penetapan tersangka penyediaan layanan Internet di dinas Kominfo tersebut sesuai dengan putusan Hakim Agus Cory Fondrara dalam amar putusannya tentang permohonan praperadilan nomor:1/Pid.Pra/2023/ Pn.Trt. Hal itu disampaikan oleh Sabungan Parapat, SH, ketua tim kuasa hukum HES, selaku pemohon pra peradilan kepada wartawan di Tarutung, Senin, 13 Februari 2023.

“Penetapan tersangka terhadap HES, klien kami tidak tepat. Oleh karena itu, kita mohonkan prapid ke PN Tarutung. Dan prapid adalah hak asasi dari setiap orang sesuai dengan yang diatur dalam Undang – Undang Dasar pasal 28 tentang kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Dan sesuai dengan undang- undang HAM nomor 39 pasal 17 bahwa setiap orang tanpa diskriminasi berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi,” jelas Sabungan.

3. Setelah kalah dalam Praperadilan tahun 2023, Kejaksaan Negeri(Kejari) Tapanuli Utara(Taput) kembali melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Kominfo tahun anggaran 2020 dan anggaran 2021. Kepada awak media, Roy.B.Tambunan Kasi Pidsus Kejari Taput, Senin (20/5/2024) menerangkan setelah dilakukan penyelidikan maka pada September tahun 2023 lalu sudah dinaikkan pada tahap penyidikan.

Baca Juga :  Persiapan Pengamanan Pilkada Serentak 2024, Polres Taput Laksanakan Apel Gelar Pasukan OMP

Didampingi Kasi Intel Kejari Taput Mangasi Simanjuntak, Roy mengungkapkan penyidikan dugaan kasus korupsi Dinas Kominfo masih seputar Pengadaan “Internet Service Provider”( ISP).

Untuk Dinas Kominfo, Kejari telah melakukan pemeriksaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen(PPK), Kuasa Pengguna Anggaran(KPA) Bendahara Dinas Kominfo. Sedangkan dari perusahaan pengadaan, Kejari Taput juga memerikas PT.Icon Plus dan PT.Mitra Visioner Solusindo. Kemudian dari hasil pemeriksaan saksi saksi dan ahli lanjut Kasi Pidsus, pihak Kejari Taput telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) per januari 2024 untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.

Hingga pada 31 Januari 2025, Kejaksaan Tapanuli Utara kembali menetapkan 2 tersangka kasus Korupsi di Dinas Kominfo Taput.

Dari proses panjang pengungkapan kasus korupsi di Dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Utara tersebut, masyarakat Taput sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara.

Masyarakat Taput juga berharap kepada Kejaksaan Tapanuli Utara mampu membongkar semua kasus dugaan korupsi seperti di RSUD Tarutung, Dinas Pariwisata, Dinas Pertanian, Dinas PUPR Taput, dan Dinas Perkim Tapanuli Utara demi penyelamatan keuangan Negara dan efek jera bagi pelaku korupsi, sebab tidak menutup kemungkinan krisisnya keuangan ABPD Taput adalah akibat dugaan praktik korupsi selama 10 tahun dikepemimpinan Dr.Drs Nikson Nababan M,Si di Kabupaten Tapanuli Utara.

(Timbul Simanjuntak)

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!