banner 468x60

Pengurus DPD LPM Kabupaten Samosir Periode 2023-2024 Resmi dilantik

Avatar photo
banner 468x60

Samosir – Pengurus DPD LPM Kabupaten Samosir Periode 2023-2024 Resmi dilantik. Pelantikan dilakukan Ketua DPD LPM Sumut, Rolel Harahap didampingi Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom di Pantai Indah Situngkir (PIS) Desa Situngkir, 20/10.

Pengurus DPD LPM Kabupaten Samosir terpilih yaitu Ketua, Benri Pakpahan, Sekretaris, Mario Chandra Simanihuruk, Bendahara, Winner Naibaho. Pelantikan ditandai dengan Penyerahan Pataka dari Ketua DPD LPM Sumut kepada ketua LPM Samosir terpilih. Tema Pelantikan “Peran LPM dalam mewujudkan dan meningkatkan Betahitapaidup ( Bersama Kita Himpun Pertanian Pariwisata dan Lingkungan Hidup) di Kabupaten Samosir”.

banner 468x60

Turut Hadir, Forkopimda Kab. Samosir, Pj. Sekda, Rita Tavip Megawati, dan pimpinan OPD Kab. Samosir, Ketua TP. PKK, Ketua DPD LPM Sumut Rolel Harahap, Sekretaris DPD LPM Sumut, Indra Ritonga, beberapa pengurus LPM Sumut dan Pengurus DPD LPM Kabupaten Samosir.

 

LPM dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 49 tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain. LPM dipakai sebagai pengganti nama LKMD sebagaimana dideklarasikan melalui forum Musyawarah Temu LKMD Tingkat Nasional di Bandung yang diikuti oleh para utusan LKMD se-Indonesia. Dalam forum Musyawarah Temu LKMD Tingkat Nasional tersebut akhirnya terjadi kesepakatan Nasional yang dikenal dengan “Deklarasi Bandung” memuat 2 (dua) hal yang sangat fundmental yakni; Merubah nama Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa/Kelurahan (LKMD/K) menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Kedua Terbentuknya Asosiasi LPM secara nasional dengan diawali terbentuknya Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPM.

Baca Juga :  Pemerintah Kecamatan Harian Menghadiri Pelaksanaan Musdes RKPDes Ta.2024 Desa Siparmahan

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) merupakan bagian dari Lembaga kemasyarakatan Desa (LKD) menjadi mitra pemerintah dalam pelaksanaan program pembangunan secara khusus program pembangunan di tingkat Desa/Kelurahan.

 

Tugas dan Fungsi LPM sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (LKD dan LAD) yaitu melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat.

 

Untuk itu, Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom meminta LPM sebagai mitra kerja Pemkab Samosir agar mendukung dan berperan serta dalam mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Samosir. Sebagai organisasi resmi pemerintah dibawah binaan Dinas Sosial dan PMD, LPM diingatkan agar tidak berorientasi pada uang akan tetapi mengabdi dan memberdayakan masyarakat sampai ketingkat desa.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 05 Panite Dampingi Tim Survei Geolistrik Dari Yonzipur 18

 

“Saya mengingatkan, tolong dalam organisasi jangan berorientasi pada uang, beranggapan ingin mencari uang. Sudah pasti disini tidak ada uangnya” kata Vandiko.

 

Kepada ketua terpilih, Bupati Samosir menitip pesan agar memberdayakan seluruh jajaran, dengan demikian akan mampu melakukan pemberdayaan kepada masyarakat dengan baik. Menyusun program kerja yang mendukung 10 program unggulan Pemkab Samosir.

 

“Dalam menyusun program sesuaikan dengan program prioritas, tarik benang merahnya dalam program LPM, sehingga sinkron dengan program pemerintah Kabupaten Samosir” kata Vandiko

Disamping itu, Bupati Samosir meminta masyarakat dan seluruh kepala desa/lurah untuk dapat menerima LPM dengan baik, bersinergi dan meninggalkan ego sektoral demi percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

 

 

Ketua LPM Sumut, Rolel Harahap mengatakan, sebagai hasil metamorfosa dari LKMD, Pengurus DPD LPM yang baru dilantik diharapkan dapat melakukan loby ke pusat guna membawa program ke desa, bukan ikut-ikutan mengelola APBD. Memberdayakan LPM di Desa agar lebih berdaya dalam melakukan pendampingan.

Baca Juga :  Polri Peduli Lingkungan, Kapolres Menyalurkan Bantuan Sumur Bor dan Pompa Air ke Masyarkat Simalungun

 

Disebutkan, Bahwa LPM Desa dan Kelurahan ditetapkan dan melalui SK Kepala Desa. Untuk ditekankan DPD LPM Kabupaten Samosir untuk segera berkonsolidasi ke Kepala Desa/Lurah untuk pembentukannya.

 

Ketua DPD LPM Kabupaten Samosir, Benri Pakpahan mengatakan sebagai mitra pemerintah siap mendukung Pemkab Samosir, LPM siap dan mendukung program Bupati. Sesuai tema “Betahitapaidup” LPM Kabupaten Samosir akan menyusun program kerja utama dibidang pertanian, pariwisata dan lingkungan hidup

 

“LPM berada dari kalangan muda, setelah pelantikan akan melaksanakan rapat kerja menyusun program untuk mempercepat kemakmuran masyarakat, dan akan membentuk di 9 kecamatan sampai ke desa.

Kami tidak bisa berdiri tanpa bimbingan dan arahan Bupati Samosir” kata Benri menutup.

banner 468x60
Penulis: BP Editor: BP
error: Content is protected !!