TAPUT – Pengrusakan lingkungan dengan penebangan pohon yang membabibuta di Desa Pohan Julu semakin meresahkan masyarakat. Warga desa Pohan Julu Kecamatan Siborongborong mengatakan bahwa penebangan pohon disekitaran wilayah Desa Pohan Julu sudah merusak lingkungan dan berdampak buruk bagi masyarakat.
“ Ini kan bahaya dan membuat masyarakat jadi was was.. sebab penebangan ini nanti akan menimbulkan bencana ke depan.” Kata LS warga Desa Pohan Julu.(09-02-2024)
Akibat ulah oknum yang bertanggung jawab atas penggundulan hutan yang mengakibatkan hilangnya kesuburan tanah mengakibatkan tanah menyerap sinar matahari terlalu banyak sehingga menjadi sangat kering dan gersang.
Hingga nutrisi dalam tanah mudah menguap. Selain itu, hujan bisa menyapu sisa-sisa nutrisi dari tanah. Oleh sebab itu, ketika tanah sudah kehilangan banyak nutrisi, maka reboisasi menjadi hal yang sulit dan budidaya di lahan tersebut menjadi tidak memungkinkan, dan juga nantinya ketika musim hujan akan menimbulkan erosi dan longsor.
Sanksi pidana bagi orang yang melakukan penebangan pohon tanpa izin diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e UU Kehutanan: Setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.
Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Dengan terbitnya berita ini diharapkan kepada dinas terkait dan APH agar segera menindak lanjuti kegiatan yang berlangsung tersebut, karena hal tersebut telah merugikan lingkungan dan mengancam bencana bagi masyarakat.
( T. Pasaribu)