Samosir – Sesuai Infomasi dari Mantan Kepala Puskesmas Harian Dr Bilmar Delano Sidabutar Bahwa Direktorat Reserse Kiriminal Umumn Kepolisian Daerah Sumatera Utara Menindaklanjuti Perihal Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP)dengan Nomor B/ 2662/XI/2023/Ditreskrimun pada 02 Desember 2023 yang ditujukan Kepada Bilmar Delano Sidabutar dijalan Guru Herman Siborong-borong kabupaten Tapanuli Utara.
Dengan Rujukan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1356/XI/2023/SPK/Polda Sumatera Utara tanggal 09 September 2023 atas Nama Pelapor Bilmar Delano Sidabutar,surat perintah penyelidikan nomor : SP-Lidik/1151/XI/2023/Ditreskrimun,Surat perintah Tugas nomor :Sp-Gas/1151/2023/Ditreskrimun,Tanggal 22 November 2023.
Ditreskrimun Poldasu Menerima Laporan atas Nama Bilmar Delano Sidabutar,dan Ditreskrimun Poldasu akan melakuan Proses Penyeledikan terhadap Perkara dugaan terjadinya Tindak Pemalsuan Surat dan Menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP,
Selanjutnya Ditreskrimun Poldasu Akan Melakukan Klarifikasi/wawancara terhadap saudara dan para saksi-saksi yang berhubugang dengan perkara tersebut dan diharapkan Kehadiran saudara Bilmar Delano Sidabutar untuk memberikan keterangan kepada penyidik untuk proses selanjutnya.
Guna kepentingan penyidikan Laporan Bilmar Delano Sidabutar sehingga Ditreskrimun poldasu yang diwakili Kompol KS.Holmes Saragih SH,SIK.telah mengunjuk penyidik yaitu Bapak Kompol Parikhesit,SH.SIK.MH,Ipda Junaidi Haris SH dan dibantu Oleh Bripka Irwansyah Nasution SH,MH.
Setelah informasi ini diketahui Fokus news ,sehingga Fokus News konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Samosir Dr Dina Hutapea pada hari Rabu 20 desember 2023 di pangururan ,mengatakan bahwa Laporan Mantan Kapuskesmas Harian Dr Bilmar Sidabutar ke Poldasu tentang Dugaan terjadinya Tindak Pemalsuan Surat dan Menggunakan surat palsu itu,sudah diketahuinya dan kini sudah ditangani Oleh Insfektorad Kabupaten samosir.
Untuk lebih lanjut Dr Dina Hutapea menambahkan Untuk mengetahui info terkini silahkan koordinasi dengan infekstur kabupaten samosir ,ujarnya.
Selanjutnya Fokus News melakukan Konfirmasi kepada Kepala Infektorad Kabutapen Samosir M.T Sitinjak melalui Wa nya pada Sabtu 23/12/2023 pukul 10.00 wib,
Beliau menjelaskan terkait Surat Ditreskrimun poldasu tersebut,infekstorad samosir sudah memanggil Pelapor dan Terlapor untuk diminitai keterangan yang akurat terkait perkara dugaan terjadinya Tindak Pemalsuan Surat.
dan sampai saat ini Pihaknya masih tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak salah satu puskesmas di jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Samosir, agar dugaan terjadinya Tindak Pemalsuan Surat bisa cepat selesai,ujarnya.