banner 468x60

Pemerintah Kecamatan Harian Menghadiri Pelaksanaan Musdes RKPDes Ta.2024 Desa Siparmahan

Avatar photo
banner 468x60

Samosir – Pemerintah Desa Siparmahan Melaksanakan Musyawarahkan Desa RKPDes Tahun 2024 , pada Jumat 22/September 2023 dikantor Desa Siparmahan Pukul 10.00 wib.

Acara Musdes Tersebut dihadiri Pemerintah Kecamatan Harian yang diwakili Kasi PMD Torang Tamba, Kepala Desa Siparmahan Bertua Sihotang, Ketua BPD Parasian Sihotang dan Anggota BPD, Perangkat Desa,Para Kepala Dusun,dan masyarakat Desa Siparmahan.

banner 468x60

 

 

Ketua BPD Desa Siparmahan Parasian Sihotang dalam sambutannya disampaikan, RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa. RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Kabupaten melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.

Musdes Penyusunan RKPDesa ini dilakukan untuk merancang kegiatan yang akan dilaksanakan tahun 2024, selanjutnya dipaparkan RKPDes Tahun Anggaran 2024 peserta Musdes bersama-sama mencermati apa-apa saja yang ada didalam RKPDesa, dan dilakukan tanggapan yang berkaitan usulan-usulan yang belum tercantum/terealisasi tahun ini akan diajukan kembali dari semua peserta Musdes.

Baca Juga :  Geopark Danau Toba Dikunjungi Tim Assesor Unesco Global Di Baktiraja Humbang Hasundutan

Dan dilakukan tanggapan yang berkaitan usulan-usulan yang belum tercantum/terealisasi tahun ini akan diajukan kembali dari semua peserta Musdes.

Selanjutnya seluruh peserta Musdes menyepakati beberapa hal yang menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah desa tentang Perencanaan Desa.

Selanjutnya seluruh peserta Musdes menyepakati beberapa hal yang menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah desa tentang Perencanaan Desa.

 

Sementara itu , Kepala Desa Siparmahan Bertua Sihotang mengatakan Pelaksanaan Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa dan Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2024.

Guna mendukung penyelenggaraan roda pemerintahan agar berjalan sesuai harapan masyarakat, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Pembangunan Desa dalam rangka Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa dan Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2024.

dalam musyawarah ini kami harapkan kepada seluruh lembaga yang ada di Desa untuk mencari kegiatan atau pembangunan yang mana yang sangat mendesak, sehingga menjadi dasar yang paling relevan dalam menetapkan RKPDes Tahun Anggaran 2024, serta kita menggunakan pagu anggaran yang di kucurkan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat Tahun 2024 untuk menjadi pengkajian awal dalam penyusunan RKPDesa Tahun 2024 sebagai dasar penyusunan APBDesa Tahun 2024.

Baca Juga :  Polres Samosir dan Polsek Onanrunggu Cek Penemuan Mayat Pria di Perairan Danau Toba

 

Selanjutnya Camat Harian P.Hartopo MH Manik SSTP yang diwakili Kasi PMD Torang Tamba Menyampaikan bahwa musyawarah desa Perencanaan Pembangunan Desa dan Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan agenda rutin yang harus dilaksanakan guna menjaring aspirasi masyarakat dan khususnya guna mendukung keberlangsungan pembangunan.

Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa, RKP Desa mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan, ketentuan tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa pada Pasal 22 ayat (4) yang mengamanatkan bahwa RKP Desa disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.

Baca Juga :  Ibu Muda Ini Diamankan Polres Tapteng Kasus Penyalagunaan Narkoba

Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2024 ini dimulai dengan Musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana ketentuan Pasal 31 Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 dalam rangka Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa, ujar Torang.

 

banner 468x60
Penulis: BP Editor: BP
error: Content is protected !!