Samosir Fokus News…
Pemerintah Kecamatan Harian Melakukan Kunjungan Kerja Ke Kantor Desa Turpuk Limbong, Pada Senin 04/09/2023 pukul 09.00 wib dalam Rangka Melaksanakan Pembinaan Aparatur Pemerintah Desa .dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman personil Perangkat Desa terhadap tugas pokok dan fungsi sesuai dengan masing-masing perangkat desa.
Pada Pelaksanaan Pembinaan Aparatur Pemerintah Desa Turpuk Limbong ,Dipimpin oleh Kasi Pemerintahan Minda br Malau yang didampingi Kasi PMD Torang Tamba ,Kasi Trantib Kardin Situmorang Kasi Pelum, Nurmida Situmorang,Kasubbag UKK Julpri Pasaribu,Bendahara Penerimaan dan Pengurus Barang Elferida Limbong-
Hotmian Sitanggang,Livi R.Sagala dan Disambut baik Oleh oleh Kepala Desa Turpuk Limbong Viktor Sinaga -Perangkat Desa dan Para Kepala Dusun
Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Harian Minda br Malau Dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal terkait tata kelola pemerintahan di Desa, dimana pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan apapun harus melalui mekanisme musyawarah desa, dengan melibatkan unsur-unsur lembaga dan masyarakat.
Minda Malau dengan tegas menyampaikan pentingnya peran dan fungsi BPD dalam menyampaikan aspirasi dari masyarakat desa, serta melaksanakan fungsi pendampingan dan pengawasan kepada Kepala Desa dan pemerintah desa dalam kegiatan di desa.
Sementara itu Kasi PMD Kecamatan Harian Torang Tamba menjelaskan tupoksi secara rinci, juga menekankan kepada segenap aparatur pemerintah desa, agar benar-benar memahami tugas, pokok, dan fungsi serta melaksanakan kegiatan apapun di desa dengan penuh tanggung jawab dan sesuai aturan atau regulasi yang berlaku.
“Kepala Desa harus bisa menjadi leader dalam pelaksanaan kegiatan desa, menjadi penanggungjawab, koordinator, pengambil kebijakan secara keseluruhan sehingga sangat penting bagi Kepala Desa untuk mengetahui tugas pokok, fungsi dan kewenangan jabatan Kepala Desa, akan tetapi Kepala Desa dalam melaksanakan tugasnya juga harus dibantu oleh Sekretaris Desa selaku pemegang sektor administrasi, beserta Kasi dan Kaur serta Kadus.
Jika personal aparatur pemerintah desa paham akan tugas pokok dan fungsinya masing-masing, serta melaksanakan dengan penuh tanggung jawab, maka pelaksanaan kegiatan pemerintah desa akan berjalan dengan lancar dan menjadikan desa semakin berkembang”.
“Yang tidak kalah penting bagi pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan di desa adalah komunikasi dan koordinasi antar personil aparatur pemerintah desa sehingga tercipta sinkronisasi dan harmonisasi dalam melaksanakan seluruh kegiatan di Desa”,tegas Torang Tamba.
Sementara itu, Kepala Desa Turpuk Limbong Viktor Sinaga Menyambut baik Kehadiran Pemerintah Kecamatan Harian yang melaksanakan Pembinaan Aparatur Pemerintah Desa Turpuk Limbong,dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap tahunnya.
“Kegiatan ini sudah rutin dilaksanakan dan akan berkelanjutan untuk terus meningkatkan kualitas, kapasitas dan SDM aparatur pemerintah desa dengan harapan bisa memudahkan dalam pelayanan masyarakat, pelaksanaan pembangunan desa dan penggalian potensi desa yang lain, sehingga bisa menjadi Desa mandiri dan maju”. ujarnya.
Viktor Sinaga juga menjelaskan bahwa Tim Kecamatan Harian yang melakukan Pembinaan bagi Aparatur Pemerintah Desa ini di landasi Sesuai peraturan pemerintah pusat dengan dasar hukum yang tertuang Pada :
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.