banner 468x60
BeritaDaerahKota BitungProv. Sulawesi Utara

Pelaku Tawuran Dengan Panah Wayer di Kompleks SMP 12 Bitung Diamankan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung

Avatar photo
10
×

Pelaku Tawuran Dengan Panah Wayer di Kompleks SMP 12 Bitung Diamankan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung

Sebarkan artikel ini

BITUNG – Tim Tarsius Presisi Polres Bitung mengamankan para pelaku tawuran bertempat di Kompleks SMP 12 Kelurahan Wangurer Barat Pada hari Minggu (08/12/2024) sekitar pukul 01.30 Wita.

Ada 2 (dua) anak yang masih di bawah umur yang ditangkap karena pada saat terlibat tawuran menggunakan panah wayer.” Kata Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Anggai.

banner 468x60

Para pelaku lelaki berinisial MB (17) dan MA (16) keduanya warga Kelurahan Wangurer Utara Kecamatan Madidir Kota Bitung.

Baca Juga :  Kapolres Toba Hadiri Rapat Paripurna DPRD Mendengar Pidato Kenegaraan Presiden

Anggai menambahkan perihal kronologis Kejadian pada minggu (08/12/2024) pukul 01.30. Wita Tim Tarsius Presisi Polres Bitung mendapat laporan warga sekitar kompleks SMP 12 sedang terjadi tawuran anak – anak muda.

Di saat tawuran berlangsung ada anak yang menggunakan senjata tajam jenis panah wayer mendengar laporan tersebut Tim Tarsius Presisi Polres Bitung langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga :  Curahan Hati Perempuan Adat Korban Kekerasan Kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (PPPA)

Setibanya di Tempat Kejadian Perkara Tim yang di bantu warga setempat langsung melakukan penyisiran terhadap para pelaku tawuran disekitar lokasi kejadian dan akhirnya berhasil menangkap dan mengamankan 2 orang pelaku tawuran bersama barang bukti berupa 2 pelontar dan 5 anak panah wayer.” Katanya

Baca Juga :  Sempat Jalani Pemeriksaan di Rumah Sakit, Seorang Pria di Bitung Meninggal Dunia Sehari Setelah Kejadian Gantung Diri

Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti berupa 2 (dua) pelontarnya dan 5 (Lima) anak panah wayer para pelaku mengakui barang itu milik mereka berdua.” Lanjutnya

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti di bawah ke mako Polres Bitung guna proses lebih lanjut dan pasal yang disangkakan kepada para pelaku Pasal 2 ayat 1 Undang undang Darurat No 12 Tahun 1951.” Pungkasnya.

(Ramlan)

banner 468x60
error: Content is protected !!