banner 468x60
Hukum Dan KriminalKab. Tapanuli Utara

Polres Taput Tangkap Penampung Togel Bukti Komitmen Berantas Judi

Avatar photo
1503
×

Polres Taput Tangkap Penampung Togel Bukti Komitmen Berantas Judi

Sebarkan artikel ini

TAPUT – Untuk menunjukkan komitmen bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku judi togel, satuan reserse kriminsl polres Tapanuli Utara kembali berhasil menangkap 1 orang pelaku judi togel.

Tersangka yang berhasil di tangkap yaitu MT ( 58 ) warga desa Lumban Julu, kecamatan Tarutung, Taput. Penangkapan tersebut di benarkan oleh Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing, senin (9/12/2024).

banner 468x60

Baringbing menjelaskan, tersangka MT berhasil ditangkap dari sebuah warung di desa Lumban Julu, kecamatan Sipahutar, pada Minggu (8/12/2024).

Baca Juga :  Kapolres Toba Datangi Rumah Anggotanya Yang Sedang Sakit

” Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan tim opsnal sat reskrim, sebagai bukti bahwa polres Taput komit tidak akan memberikan toleransi bagi setiap pelaku tindak pidana khususnya judi togel. Hasil penyelidikan tersebut membuahkan hasil, dimana saat itu tersangka MT sedang melakukan transaksi memperjualbelikan nomor tebakan togel.” kata Baringbing.

Baca Juga :  Apel Operasi Zebra Toba 2023, Polres Taput Himbau Warga Taati Aturan Lalu Lintas

Setelah ditangkap lalu tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa, 1 (Satu) unit Handphone merk oppo warna hitam, uang tunai sebanyak Rp.176.000 (Seratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dan 1 (Satu) lembar kertas bertuliskan nomor tebakan.

Selanjutnya tim pun memboyong tersangka ke polres untuk diperiksa. Saat diperiksa tersangka pun mengakui bahwa dirinya melakukan perjudian togel atas suruhan bandarnya berinisial S dengan iming-iming penghasilan upah 25 % persen dari penjualan serta garansi aman dari penindakan.

Baca Juga :  Diduga Perjudian Tembak Ikan Dan Togel Digeledah Gabungan Polres Taput & Polsek Adiankoting Bersama Warga

” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini tersangka sudah di tahan di polres Taput dengan dikenakan melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan bandarnya bernisial S sedang dilidik keberadaanya.” tutupnya.

(Red)

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!