Gunungsitoli – Walikota Gunungsitoli Cabut/Batalkan Keputusan Walikota Nomor 100.3.3.3-123 tanggal 21 Maret 2024 tentang mutasi jabatan di lingkungan Pemko Gunungsitoli yabg pelantikannya dilaksanakan tanggal 22 Maret 2024.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, berdasarkan Surat keputusan Walikota Gunungsitoli telah melaksanakan Pelantikan pada tanggal 22 Maret 2024, sementara sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2 1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024, Kepala Daerah dilarang melakukan pelantikan pejabat terhitung mulai tanggal 22 Maret 2024, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri, Kepala Daerah yang melanggar dikenakan sanksi Administrasi dan apabila Kepala Daerah tersebut maju di Pemilu kada Calon Petahana dikenakan sanksi diskualifikasi sebagai Calon Kepala Daerah.
SE Mendagri tersebut terlambat terbit/diterima yakni baru terbit pada tanggal 29 Maret 2024, sementara Walikota melantik tgl. 22 Maret 2024.
Melalui surat Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor 133/PM.00.02/K.SU-27/04 tgl 3 April 2024 bahwa Kepala Daerah dihimbau tidak melaksanakan pelantikan setelah tanggal 22 Maret dan atau Pelantikan setelah tanggal 22 wajib mendapatkan persetujuan tertulis Mendagri,yang artinya menurut Bawaslu Kepala Daerah masih bisa melantik tanggal 22 Maret 2024.
Namun demikian, Walikota Gunungsitoli tetap mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada SE Mendagri dengan mengambil langkah memohon persetujuan tertulis Mendagri setelah mendapatkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Persetujuan dan rekomendasi di maksud telah didapatkan oleh Walikota, sehingga berdasarkan hal tersebut Walikota Gunungsitoli mencabut/membatalkan SK dan Pelantikan tanggal 22 Maret 2024 dan kembali menerbitkan SK yg baru dan melaksanakan pelantikan pejabat pada hari ini (15/07/2024) sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan yg berlaku, pada pelantikan hari ini sebagian besar tetap pada jabatan eksisting yg telah dijabat Sebelumnya.
(Happy A.Zalukhu)