banner 468x60
Kab. Simalungun

Ombudsman Republik Indonesia Apresisasi Laporan Pengaduan Masyarakat Adat Korban Kekerasan Di Simalungun

Avatar photo
1542
×

Ombudsman Republik Indonesia Apresisasi Laporan Pengaduan Masyarakat Adat Korban Kekerasan Di Simalungun

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Masyarakat Adat Sihaporas dan Keturunan Ompu Umbak Siallagan bersama kuasa hukum Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) dan Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara,membuat laporan pengaduan atas tindakan kekerasan yang dialami dua komunitas masyarakat adat dari Simalugun ke OMBUDSMAN RI pada (6/09/2024) di Jl. H. R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940.

Kedatangan masyarakat adat disambut baik oleh Tumpal Simajuntak selaku Asisten Ombudsman bersama timya.Lasron Sinurat dari Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PB AMAN).
menyampaikan konflik yang berkepanjangan ini merupakan kekurang seriusan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam menyelesaikan masalah masyarakat adat dengan PT Toba Pulp Lestari.seperti peristiwa kekerasan yang terjadi dikomunitas masyarakat adat sihaporas dan keturunan ompu umbak siallagan disimalungun.oleh karena itu,dengan hadirnya masyarakat adat dari simalungun bertujuan untuk membuat pengaduan ke Ombudsman,sebagaimana yang kita tau bahwa Ombudsman adalah pengawas pelayanan publik,termasuk dalam melayani masyarakat adat menjadi korban kekerasan.

banner 468x60

Judianto Simajuntak, Selaku Kuasa hukum Masyarakat adat dari PPMAN,menjelaskan terkait konflik dengan PT Toba Pulp Lestari yang merampas hak hak masyarakat adat sihaporas dan keturunan ompu umbak siallagan di Simalungun Sumatera Utara yang cukup panjang dan meresahkan masyarakat adat didua komunitas, termasuk sengketa lahan yang berkepanjangan belum juga ada perhatian serius dari pemerintah.
adapun pengaduan masyarakat adat dari simalungun yang dimaksud terkait dua hal yaitu :

  1. Mendesak Mal_Administrasi yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian baik di tingkat POLDA sampai ke POLRES dan POLSEK Simalungun.
  2. Mal-administrasi yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(KLHK) dalam penetapan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan Mk No.45/PPU-IX/2011.

Seperti pada keterangan dari tokoh masyarakat adat sihaporas Ompu Morris Ambarita menceritakan
,sepanjang perjuangan masyarakat adat sihaporas sejak 1998 sampai saat ini, sudah 9 orang masyarakat adat yang dipenjarakan, terakhir kejadian tanggal 22/06/2024 kurang lebih 50 (lima puluh) orang yang tidak dikenal dengan mengendarai 2 mobil sekuriti PT. Toba Pulp Lestari dan 1 Truk Colt Diesel mendatangai warga Sihaporas saat sedang terlelap di Buntu Pangaturan, Desa Sihaporas, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Simalungun,Sumatera Utara.

Baca Juga :  Optimalkan Restoratif Justice dalam penyelesaian Perkara, Kapolres Simalungun kembali selesaikan 61 kasus

Kemudian orang tidak dikenal tersebut memborgol warga dan melakukan pemukulan, menendang dagu dan kepala sehingga masyarakat adat Sihaporas mengalami luka robek di kepala, lalu membawa 5 orang masyarakat adat diantaranya Jonny Ambarita, Thomson Ambarita, Parando Tamba, Gio Ambarita dan Dosmar Ambarita.Belakangan diketahui kelima orang warga tersebut di tahan di Kepolisian Resort Simalungun.

Baca Juga :  Sidang Putusan Terhadap Ketua Adat Dolok Parmonangan, Sorbatua Siallagan Telah Gigelar Di Pengadilan Negeri Simalungun

Sama halnya, peristiwa yang di alami Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan dari Desa Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.

Marta Manurung, menyampaikan kisah penculikan keluarganya, Sorbatua Siallagan, kakek 65 tahun, pada 22 Maret 2024.Sorbatua Siallagan, selaku tetua adat Komunitas keturunan Ompu Umbak Siallagan diculik oleh orang tidak dikenal ketika sedang berbelanja pupuk pertanian.

Setelah beberapa jam keluarga menelusuri keberadaannya, diketahui Sorbatua berada di Polda Sumatera Utara.Pada 14 Agustus 2024 Sorbatua Siallagan divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun. Ia didakwa menguasai tanah PT TPL, dan membakar hutan.

Ompu Morris menyebut bahwa ini merupakan dampak dari kurangnya perhatian serius pemerintah dalam menyelesaikan konfilk dengan TPL,padahal selama ini masyarakat adat sihaporas sudah melakukan pendekatan kepada pihak pemerintah,termasuk Bupati,DPRD bahkan pada tahun 2018 masyarakat langsung bertemu dengan Ibu Sity Nurbaya Bakar,meminta supaya konsesi TPL di cabut wilayah adat.

“Harapan kami, Ombudsman membantu dalam menindak lanjuti laporan pengaduan dari masyarakat adat sihaporas dan keturunan ompu umbak siallagan, untuk menjamin kenyamanan mengelola wilyah adat kami” kata Ompu Morris.

Baca Juga :  Polri Peduli Lingkungan, Kapolres Sumbang Fasilitas Sumur Bor dan Pompa Air untuk Warga Simalungun

Mendengar keterangan tersebut,Tumpal Simajuntak menaggapi, ia mengatakan didalam pententuan perundang_undangan tahapannya sangat jelas, dimana ada tim yang dibentuk KLHK dengan melibatkan pemangku kepentingan di kabupaten/kota,provinsi dan juga mengadakan pertemuan dengan masyarakat adat.

Tumpal menyebut, semua terkait yang disampaikan akan kita lihat di Ombudsman seperti apa penetapan kawasan hutan dan selanjutnya, misalnya proses penetapan tersebut kita lakukan evaluasi tentu ada proses identifikasi yang dilakukan pemerintah kabupaten terhadap masyarakat adat.

Tumpal menjelaskan sampai sekarang keberadaan masyarakat hukum adat diakui oleh institusi dan dijamin hak-haknya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonseia yang diatur didalam Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945.

Menurut Tumpal, masyarakat adat sihaporas dan keturunan ompu umbak siallagan bagian dari kriteria tersebut dimana masih ada budaya dan tradisinya secara nyata, hal ini penting untuk kami dorong dari Ombudsman bagaimana kewenangan KLHK untuk dicek kembali.

Sebagai tindak lanjut,Tumpal menyarankan supaya masyarakat adat membuat laporan pengaduan terkait yang dialami sesuai data lengkap dan prosedur layanan Ombudsman.

(Risnan Ambarita)

banner 468x60
error: Content is protected !!