Scroll Untuk Baca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaDaerahKota BitungProv. Sulawesi Utara

Menghalangi Penyidikan (obstruction of justice) Dalam Kasus Perjadin DPRD Bitung Tahun 2022-2023 Tiga Asn Resmi Ditahan

Avatar photo
4
×

Menghalangi Penyidikan (obstruction of justice) Dalam Kasus Perjadin DPRD Bitung Tahun 2022-2023 Tiga Asn Resmi Ditahan

Sebarkan artikel ini

BITUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung secara resmi menetapkan dan menahan tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari lingkungan Sekretariat DPRD Kota Bitung.

Sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindakan menghalangi penyidikan (obstruction of justice) terkait kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas (Perjadin) Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

banner 468x60

Ketiga tersangka yang ditahan adalah James Makikama (JM), Cristina Amin (CA), dan Meis Tamanggolehe (MT).

Mereka diduga kuat terlibat dalam penghapusan dan perusakan barang bukti penting, termasuk dokumen fisik dan data elektronik, yang berkaitan langsung dengan proses penyidikan perkara korupsi tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Samosir, KPU dan Bawaslu Tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pendanaan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2024

Proses penetapan status tersangka dan penahanan dilakukan pada Kamis, 19 Juni 2025 pukul 13.30 Wita, di Kantor Kejari Bitung. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Zulhia Jayanti Manise, S.H., Kepala Seksi Intelijen Devli Wagiu, S.H., M.H., dan turut didampingi oleh dua anggota TNI dari Koramil 1310-01/Bitung.

Baca Juga :  Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. BERNHARD L. MALAU, SIK, MH Ajak Abang-abang Becak Sarapan Bersama

Setelah menjalani proses administrasi di Kantor Kejaksaan, ketiga tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bitung yang berlokasi di Kelurahan Tewaan, Kecamatan Ranowulu.

Pengantaran dilakukan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan dengan pengawalan ketat aparat penegak hukum.

Sekitar pukul 19.50 Wita, ketiganya tiba di Lapas dan dilakukan serah terima secara resmi dari pihak Kejari kepada petugas Lapas. Dengan demikian, ketiga tersangka kini resmi ditahan guna menjalani proses hukum lanjutan.

Baca Juga :  Kadin NTT Gelar Rapat Dewan Pengurus dan Buka Puasa Bersama: Sinergi Menuju Kemajuan Usaha di Nusa Tenggara Timur

Dalam keterangan persnya, Kepala Kejari Bitung menegaskan bahwa tindakan penghapusan dokumen, termasuk data elektronik seperti laptop yang berkaitan dengan penyidikan, merupakan bentuk nyata obstruction of justice yang tidak dapat ditoleransi.

“Penghapusan dokumen penting, termasuk data elektronik seperti laptop yang berkaitan dengan penyidikan, merupakan bentuk nyata obstruction of justice yang tidak bisa ditolerir,” tegas Dr. Yadyn Palebangan.

(Ramlan)

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!