banner 468x60
BeritaHukum Dan KriminalKota BitungProv. Sulawesi Utara

Mencuri Sepeda Motor, Mantan Residivis Ditangkap Tim Resmob Polres Bitung

Avatar photo
232
×

Mencuri Sepeda Motor, Mantan Residivis Ditangkap Tim Resmob Polres Bitung

Sebarkan artikel ini

Kota Bitung – Tim Resmob Polres Bitung menangkap seorang pria berinisial MP (19) yang merupakan pelaku pencurian 1 (satu) unit sepeda motor di Kelurahan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu

Tim Resmob Polres Bitung menangkap pelaku di Kelurahan Pinokalan Rabu, (21/08/24) berdasarkan laporan korban HS (53) ” Kata Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Anggai

banner 468x60

Ia mengatakan kronologi kejadian dimana saat itu 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Vario 125 warna hitam diparkir korban di luar rumah, ketika korban hendak memindahkan sepeda motornya ke dalam rumah sudah tidak ada atau sudah hilang.

Baca Juga :  Kunker Kepala Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum Dan HAM Disambut Baik Oleh Kepala Rutan Tarutung

Kejadian kehilangan tersebut ada seseorang dicurigai atau diduga kuat yg menjadi pelakunya kemudian korban melaporkan ke Polres Bitung tentang kehilangan sepeda motornya dan atas laporan serta informasi dari korban Tim Resmob bersama Jatanras menuju ke tempat kejadian perkara.” Katanya

Baca Juga :  Kick Of Meeting KLHS RPJMD 2025-2029 Telah Dibuka 

Setelah melakukan penyelidikan ke beberapa saksi dan atas keterangan mereka diduga kuat pelakunya adalah lelaki berinisial MP (19) dan dari hasil interogasi yang bersangkutan mengaku bahwa benar dirinya yang mengambil sepeda motor milik korban yg terparkir di luar rumah.” Tambah Kasi Humas Polres Bitung

Pelaku melakukan perbuatan pencuriannya dengan cara mengambil sepeda motor korban yang diparkir didepan rumahnya kemudian mendorongnya sampai di rumah pelaku kemudian pelaku menyembunyikan sepeda motor tersebut.” Lanjutnya

Baca Juga :  SPKT Polres Samosir Sukses Mediasi Kecelakaan Lalu Lintas di Bundaran Kota Pangururan

Dengan kejadian pencurian ini korban mengalami kerugian materi sebanyak Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dan pelaku MP (19) merupakan seorang residivis kasus penggelapan sepeda motor dan baru bebas dari Lapas Tewaan pada tgl 16 Agustus 2024, dan kini pelaku bersama barang bukti berada di Polres Bitung untuk proses lebih lanjut.” Pungkasnya.

(Ramlan)

banner 468x60
error: Content is protected !!