Fokus News, BIMA – Mantan Kepala Desa Sanolo, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Firdaus ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD).
Tidak hanya Firdaus, Penyidik Tipikor Polres Bima juga menetapkan satu orang mantan operator di Desa Sanolo, Mahfud sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin yang dikonfirmasi wartawan mengungkap, perkiraan kerugian negara dari dugaan korupsi ini sebesar Rp385 juta.
Dugaan korupsi ini mencuat, setelah adanya laporan masyarakat terhadap beberapa item pekerjaan yang dilaporkan telah dikerjakan, tapi fisiknya tidak ada.
Masdidin membeberkan, pada Dana Desa tahun 2018 lalu saat itu Mahfud sedang menjabat sebagai Kepala Desa Sanolo.
Modus penyalahgunaan anggaran yang diduga dilakukan kedua tersangka, membuat laporan pertanggungjawaban belanja pada 3 bidang pekerjaan.
Belanja pekerjaan tersebut yakni, pada bidang penyelenggaraan pemerintah desa dengan anggaran sebesar Rp81,9 juta, belanja bidang pemberdayaan masyarakat desa Rp74,8 juta dan belanja bidang pelaksanaan pembangunan desa Rp182,8 juta.
“Padahal program tersebut tidak mereka laksanakan,” tegasnya.
Masdidin mengaku sudah melimpahkan dokumen ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, tapi dikembalikan lagi karena masih ada yang harus dilengkapi.
“Berkasnya masih dilengkapi oleh penyidik sesuai petunjuk yang diarahkan oleh jaksa,” jelasnya.
Namun ia belum memastikan, berapa lama waktu yang dihabiskan agar berkas dilimpahkan kembali ke kejari.
“Kami akan upaya rampungkan data secepatnya. Biar tanggung jawab kami selesai juga,” pungkasnya.
(Redaksi)