Scroll Untuk Baca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaDaerahKota BitungProv. Sulawesi Utara

Mabuk, Bikin Warga Terganggu Dengan Sajam Pemuda Ditangkap Tim Tarsius Polres Bitung

Avatar photo
9345
×

Mabuk, Bikin Warga Terganggu Dengan Sajam Pemuda Ditangkap Tim Tarsius Polres Bitung

Sebarkan artikel ini
Oplus

BITUNG – Nasib apes menimpa seorang lelaki warga Perumahan Helena Kelurahan Sagerat Weru Dua, Kecamatan Matuari, karena ditangkap Tim Tarsius Presisi Polres Bitung.

Kapolres Bitung melalui Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Anggai menjelaskan Lelaki tersebut berinisial EK (30) warga Kelurahan Sagerat Weru Dua Kecamatan Matuari.

banner 468x60

Pelaku ditangkap karena laporan warga setempat tak tahan dengan ulah pelaku yang mabuk dan sering buat keributan dengan menggunakan senjata tajam jenis samurai, sabtu (11//1/2025) pukul 03.30 Wita.” Katanya

Baca Juga :  Gerak Cepat Tim Kolaborasi Polsek Matuari dan Patroli Presisi Polres Bitung Amankan TKP Tawuran Siswa Antar Sekolah

Anggai menambahkan kronologis kejadiannya karena Warga yang tak tahan dengan ulah pelaku melaporkan ke Polres Bitung lewat aplikasi ” Lapor Ndan “.

Mendapat laporan, Tim Tarsius Presisi Polres Bitung kemudian merespon laporan warga tersebut dan langsung bergegas menuju ke lokasi kejadian. “Ujarnya

Baca Juga :  Pimpin Apel Besar Polisi RW, Bhabinkamtibmas dan Satkamling Polda Sulut, Ini Kata Kakorbinmas Polri

Setelah tim tiba dilokasi kejadian bertempat di Perumahan Helena Kelurahan Sagerat Weru Dua, mendapati pelaku masih melakukan keributan akhirnya tim langsung mengamankan pelaku bersama dengan barang bukti.” Lanjutnya

Menurut keterangan dari warga setempat bahwa pelaku sering melakukan tindakan hal yang serupa yaitu keributan dengan menggunakan senjata tajam jika dia sudah mengkonsumsi minuman keras.

Baca Juga :  Masyarakat Desa Sipira Kecamatan Onan Runggu Sangat Antusias Menyambut Kehadiran Bupati Samosir & DPRD Samosir 

Selanjutnya pelaku dan barang bukti 1 (Satu) bilah samurai dibawa ke mako Polres Bitung guna proses hukum lebih lanjut dan Pasal yg di langgar: Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.” Pungkasnya

(Ramlan)

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!