banner 468x60

Lagi,, Polres Toba Tangkap 8 Orang Kasus Narkoba, 4 Diantaranya Adalah Wanita

Avatar photo
banner 468x60

TOBA – Polres Toba dan jajarannya gencar melakukan upaya pemberantasan narkoba, salah satunya dilakukan tim opsnal jajaran Polsek yang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja dengan menangkap 4 (Empat) Pria dan 4 (empat) wanita, Senin (18/09/2023)

Ke empat Pria yang di tangkap yaitu berinisial KDS (42) warga Jalan Justi sirait Kelurahan Parsaoran Ajibata Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba, DFCS (45) warga Jalan gereja Kelurahan Pardamean Ajibata Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba, AS (33) warga Jalan Pardede onan Kel. Pardede onan Kecamatan Balige Kabupaten Toba dan GS (42) warga Dusun-II Desa Tarabunga Kecamatan Tampahan.

banner 468x60

Sedangkan Ke empat wanita berinisial SS (20) warga Desa Sariburaja Janji Maria Kencamatan Balige, SH (21) warga Desa Sariburaja Janji Maria Kecamatan Balige, ML (33) warga Desa Sariburaja Janji Maria Kecamatan Balige, dan MS (22) warga Desa Sariburaja Janji Maria Kecamatan Balige

Kapolres Toba AKBP Taufik Hidayat Thayeb SH, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Toba AKP Yugun Sibagariang SH yang di realese Kasi Humas Polres Toba AKP Bungaran Samosir saat di konfirmasi awak media pada Rabu (20/09/2023) membenarkan atas penangkapan tersangka pidana Narkoba jenis Shabu dan ganja terhadap 8 tersangka tersebut.

Bungaran menjelaskan dari penyelidikan dan penggeledahan terhadap tersangka KDS (42)

Baca Juga :  Polsek Lumban Julu Jajaran Polres Toba Hadiri Deklarasi Pilkades Damai Di Kecamatan Bonatua Lunasi

didepan warung di Kelurahan Parsaoran Ajibata dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket / plastik klip ukuran kecil diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,15 gram dan 1 (satu) unit handpone merk samsung warna Hitam.

Kemudian Petugas melakukan pengembangan dan penyidikan terhadap tersangka berinisial DFCS (45) di sebuah rumah di jalan gereja desa Pardamean Ajibata. Setelah di lakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) paket / plastik klip ukuran sedang diduga narkoba jenis shabu, 64 (enam puluh empat) paket / plastik klip ukuran kecil dengan berat (jumlah keseluruhan a+b) bruto 17,15 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil yang masih baru dan 1 (satu) buah handpone merk vivo warna biru.

Tak sampai di situ saja, tim opsnal Jajaran Polsek Polres Toba bergerak terus ke wilayah Kecamatan Balige.

Akhirnya tim opsnal Jajaran Polsek Polres Toba membuahkan hasil. Di mana tim opsnal berhasil mengamankan tersangka AS (33) warga Jalan Pardede onan Kelurahan Pardede onan Kecamatan Balige dan GS (42) warga Dusun-II Desa Tarabunga Kecamatan Tampahan.

Keduanya di tangkap di dalam rumah kosong di dusun III desa Tarabunga Kecamatan Tampahan Kabupaten Toba, Senin(18/09/2023) sekira pukul 20.00 Wib

Baca Juga :  Polres Toba Ikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila Di Komplek D.I Panjaitan Kelurahan Napitupulu

Petugas mengamankan barang bukti dari kedua tersangka berupa 2 (dua) paket kertas putih yang diduga narkoba jenis ganja dengan berat bruto 5,72 gram, 1 (satu) buah pirex berisi gumpalan kristal yang diduga shabu dengan berat bruto 0,05 gram, 1 (satu) bungkus tiktak merk Toreador, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang masih baru, 1 (satu) unit timbangan dalam keadaan rusak, 1 (satu) buah mancis dan 1 (satu) buah bong.

Setelah itu, Tim Opsnal jajaran Polsek mendapat informasi tentang adanya warga di tempat kost yang sedang pesta narkoba jenis shabu di salah satu tempat kost di desa Sariburaja Janji Maria Kecamatan Balige.

Mendapati informasi tersebut, Tim pun bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud. Dan setelah tiba di lokasi itu, ternyata benar petugas melihat 4 (empat) orang wanita yang baru selesai menggunakan narkoba jenis shabu.

Petugas mengamankan barang bukti dari ke empat tersangka wanita itu berupa 1 (satu) paket / plastik klip ukuran kecil diduga narkoba jenis shabu dengan berat bruto 0,15 gram, 1 (satu) buah bong merk Gatsby lengkap dengan kaca pirex, 3 (tiga) buah mancis, 2 (dua) buah sendok dari pipet, 3 (tiga) unit Handphone dengan merk Oppo A-16 warna hitam dan Vivo 1901 warna biru hitam, Realmi C-35 warna hijau.

Baca Juga :  KPU Provinsi Bengkulu Akan Laksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 Pada Rabu 6 Maret 2024

Bungaran juga menjelaskan secara keseluruhan jajaran Polsek Polres Toba berhasil mengungkap 4 kasus narkoba dan 8 Tersangka pada hari Senin 18 September 2023

Saat ini ke Delapan tersangka bersama barang bukti kita amankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Toba guna penyidikan lebih lanjut,” kata Bungaran

Bungaran mengatakan, Polres Toba dan jajaran gencar melakukan pemberantasan narkoba, karena merusak generasi bangsa.

Sementara itu, Komitmen Kapolres Toba AKBP Taufik Hidayat Thayeb, S.H., S.I.K., dalam memberantas narkoba membuahkan hasil. Semuanya berawal dari informasi masyarakat yang mana dilaporkan dibeberapa tempat di wilayah Kabupaten Toba sering terjadi penyalahgunaan narkoba

Kapolres menuturkan bahwa Keberhasilan ini berkat komitmen Polres Toba beserta jajaran yang terus berkomitmen menumpas Narkoba di wilayah Kabupaten Toba.

Dengan adanya kasus ini, Kapolres Toba mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberangus peredaran narkoba guna menyelamatkan generasi penerus bangsa.

banner 468x60
error: Content is protected !!