BITUNG – Humas Polres Bitung – Maraknya kejadian kriminalitas akhir-akhir ini disebabkan karena para pelaku dalam keadaan pengaruh minum mengkonsumsi minuman (keras) beralkohol.
Menyikapi hal tersebut Kapolres Bitung AKBP ALBERT ZAI.,SIK.,MH memerintahkan Kasat Opsnal dan Kapolsek beserta Jajarannya untuk melakukan patroli dan Razia minuman beralkohol tanpa izin.” Kata Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Anggai
Sat Resnarkoba Polres Bitung dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H.,M.H didampingi KBO Ipda Abdul K. Mahalieng, S.H., menindak lanjuti perintah Kapolres Bitung dengan melakukan Razia Minuman beralkohol Tanpa Ijin di wilayah Hukum Polres Bitung, kamis (10/04/2025)
Razia dilaksanakan di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Girian dan Kecamatan Madidir Kota Bitung terutama tempat-tempat yang dicurigai menjual dan menyimpan minuman beralkohol tanpa izin.” Ucapnya
Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait penjualan minuman beralkohol tanpa izin maka Tim Sat Resnarkoba melaksanakan razia di lokasi yang di infokan tersebut.
Dari kegiatan pelaksanaan razia pada saat itu, Tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti minuman beralkohol tanpa izin jenis cap tikus.
Adapun Barang Bukti yang diamankan adalah :
-43 (Empat Puluh Tiga) Botol minuman beralkohol jenis Cap Tikus ukuran 600 ML,
-5 (Lima) Botol ukuran 1,5 Liter
-6 (Enam) Kantong Plastik Kecil
Sementara itu Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H.,M.H saat dikonfirmasi membenarkan kegiatan razia minuman beralkohol tanpa izin tersebut dan menjelaskan bahwa kegiatan razia akan terus dilaksanakan untuk menekan kriminalitas yang diawali dengan minum minuman (keras) beralkohol.” Pungkasnya
(Ramlan)