Balige – Danau Toba terletak di Provinsi Sumatera Utara memiliki Daerah Aliran Sungai (DAS) seluas 3.789,07 km dan terdapat 153 anak sungai yang bermuara ke Danau Toba. Jum’at (14/03/25)
Ketinggian permukaan air Danau Toba kembali naik mendekati 905 meter diatas permukaan laut (mdpl). Berdasarkan data BMKG Wilayah I Medan, peningkatan ini dipengaruhi oleh curah hujan tinggi yang berlangsung sejak Oktober 2024 hingga Februari 2025.
Fluktuasi permukaan Danau Toba merupakan fenomena alami yang terjadi secara berkala, dipengaruhi oleh pola cuaca dan curah hujan. Elevasi terendah Danau Toba adalah 902,4m diatas permukaan laut, sedangkan dalam periode 2004-2005, 2008-2009, dan 2013-2014, tercatat permukaan air juga sempat mencapai lebih dari 905 mdpl sebelum kembali surut.
Danau Toba sebagai sumber air merupakan tempat air atau wadah air alami yang terdapat diatas permukaan tanah yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat yang harus dikelola dan dikonservasi dengan baik untuk menjaga kelangsungan , keberadaan, daya dukung dan fungsinya sebagai sumber daya air.
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang penetapan garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau menjelaskan bahwa muka air tertinggi yang pernah terjadi menjadi batas badan danau dimana badan danau merupakan ruang yang berfungsi sebagai wadah air. Sementara berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 1695/KPTS/M/2022 tentang penetapan garis Sempadan Danau Toba pada Wilayah Sungai Toba – Asahan menjelaskan bahwa air tertinggi yang pernah terjadi pada elevasi +905 (Sembilan ratus lima) meter.
Sebagai kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN), Danau Toba terus berkembang dengan berbagai aktivitas usaha disekitarnya. Namun, dengan naiknya permukaan air, beberapa pemvangunan yang dilakukan di saat air surut kini terdampak.
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan sekitarnya disebutkan bahwa kawasan disekitar danau merupakan kawasan perlindungan setempat ditetapkan dengan tujuan untuk melindungi Danau Toba dari kegiatan budidaya yang dapat mengganggu kelestarian fungsinya.
Demi menjaga keseimbangan lingkungan dan pemamfaatan ruang yang tertib, Valai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II telah melakukan sosialisasi terkait sempadan danau toba sejak Oktober 2023. Penetapan sempadan ini diatur dalam Keputusan Menteri PUPR No. 1695/KPTS/M/2022 yang menetapkan jarak sempadan minimal 50 meter dari muka air tertinggi yang melindungi ekosistem dan fasilitas publik.
Sesuai dengan penyampaian dari kepala bidang operasi dan pemeliharaan sumber daya air BBWS Sumatera II , Ali Cahyadi Ahmad ” BBWS Sumatera II akan terus berkordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk mengawasi pemanfaatan sempadan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, agar pemanfaatan kawasan tetap selaras dengan kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat”.
BBWS Sumatera II berada dibawah naungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian PUPR berdasarkan PERMEN PUPR No. 20/PRT/M/2016, dan berfungsi sebagai pelaksana pengelolaan sumber daya air yang berada di wilayah Sumatera Utara yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, kontruksi, operasi dan pemeliharaan dalam rangka konservasi dan pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak.
(Red.toba/BN)