banner 468x60
BeritaDana BosKalimantan Selatan

Kejari Tapin Tetapkan Tersangka Oknum ASN Kasus Korupsi Dana Bos

Avatar photo
1056
×

Kejari Tapin Tetapkan Tersangka Oknum ASN Kasus Korupsi Dana Bos

Sebarkan artikel ini

Kalimantan Selatan – Kejaksaan Negeri Tapin tetapkan tersangka dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin TA 2021, Kamis (21/9/2023).

Tersangka adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RH (54) warga Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin.

banner 468x60

RH dijadikan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dana BOS reguler untuk kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran di Sekolah Dasar atau sebanyak 174 SD se-Kabupaten Tapin pada Dinas Pendidikan Tapin 2021.

Baca Juga :  Dana Bos Rp1,2 Miliar Tahun Anggaran 2022 SMA Negeri 1 Tarutung Jadi Sorotan Masyarakat

Terkait penerimaan dan pengeluaran kegiatan penggandaan soal ujian yang dananya bersumber dari dana BOS reguler tidak disertai bukti pertanggungjawaban.

Salain itu dari jumlah penerimaan kas dana BOS reguler untuk kegiatan tersebut sebanyak Rp 559.237.500 dan terdapat selisih dengan total kerugian negara sebesar Rp 387.607.000.

“Pada saat itu tersangka sebagai ASN pengawas pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin. RH sudah dilakukan rangkaian penyidikan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Adi Fakhruddin saat gelar konferensi pers, Kamis.

Baca Juga :  Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor Tinjau Temuan Piramida Toba di Baktiraja

Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap RH selama 20 hari terhitung mulai tanggal 21 September 2023 sampai dengan 10 Oktober 2023. Sambil melakukan penyelidikan sampai nanti proses penuntutan berjalan.

Saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut apakah secara pribadi atau kelompok, pihak Kejari Tapin menyampaikan untuk saat ini masih tadap penyelidikan dan baru sampai penetapan jadi tersangka.

Baca Juga :  Polres Humbahas Laksanakan Olahraga Bersama

“Sementara 1 tersangka sambil kira proses penyelidikan ini seperti apa nanti dalam BAP kita lihat pengembangannya, dan tidak menutup kemungkinan nanti bertambah,” ucap Adi.

Kajari berjanji akan memproses penyelidikan kasus tersebut dengan profesional, akan menggali lebih dalam hal pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi itu.

“Kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan tersangka sementara kita titipkan di Rutan Polres Tapin,” pungkasnya.

banner 468x60
error: Content is protected !!