banner 468x60
BeritaKab. Tapanuli UtaraKec. Pangaribuan

Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara Serahkan Sertipikat PTSL di Desa Lumban Sinaga Simatupang

Avatar photo
3207
×

Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara Serahkan Sertipikat PTSL di Desa Lumban Sinaga Simatupang

Sebarkan artikel ini

​Pangaribuan – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Lumban Sinaga Simatupang,Kecamatan Pangaribuan. (30 September 2025)

​​Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat. Dengan adanya sertipikat PTSL, masyarakat diharapkan dapat merasa lebih tenang dan memiliki kekuatan hukum atas tanah yang dimiliki, sekaligus membuka peluang untuk meningkatkan kesejahteraan, misalnya sebagai agunan untuk permodalan usaha.

banner 468x60

 

Baca Juga :  Menteri Nusron Sampaikan Progres Pendaftaran Tanah dan Penataan Ruang dalam Momen Peringatan HANTARU 2025

​program PTSL adalah wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan pelayanan pertanahan yang cepat, sederhana, dan biaya terjangkau. Dengan Ini masyarakat agar menjaga baik-baik sertipikat yang telah diterima serta memanfaatkannya dengan bijak. Masyarakat di Desa Lumban Sinaga Simatupang Kecamatan Pangaribuan menyambut baik kegiatan ini dengan penuh antusias. Banyak warga merasa lega karena tanah yang selama ini dikuasai akhirnya memiliki kekuatan hukum yang sah melalui sertipikat.

Baca Juga :  Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara Ikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila

​​Dengan penyerahan sertipikat PTSL ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya legalitas tanah sekaligus mendukung percepatan terciptanya data pertanahan yang tertib dan terintegrasi di Kabupaten Tapanuli Utara.

(Red)

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!