Kaur- Dengan adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Bengkulu tentang, Sengketa, Perkara Nomor 11/G/2022/PTUN. BKL Tanggal 4 Oktober 2023
Panitera PTUN Bengkulu mengeluarkan pengumuman Nomor 1189 PAN. PTUN. W5- TUN4/HK2.7/X/2023 yang menerangkan Bahwa sengketa atas Nama Sinarmin warga Desa Beriang Tinggi, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu Sebagai Penggugat. Atau terbanding sekarang sebagai Pemohon Eksekusi Kepada Bupati Kaur.
Saat, Awak Media Konfirmasi Dengan Asdyarman. S,sos Selaku,Kepala Dinas ( PMD ) Kabupaten Kaur, terkait Pemberitaan Tuntutan Eksekusi. Terhadap Tambang Bugiono Kades Beriang Tinggi.” iya menerangkan Terkait dengan tuntutan Eksekusi tersebut Kami sudah melakukan Musyawarah, dengan Bupati Kaur Dan Kabag Hukum Pemda. dan untuk lebih jelasnya, silahkan Konfirmasi langsung dengan Kabag Hukum Pemda, karna ini bukan wewenang saya untuk menjawab,” Ungkap Asdyarman. S,sos
Selanjutnya, Di sisi lain Awak Media. Fokus News.Com Konfirmasi Dengan, Dasrul Imron. SH, Selaku Kabag Hukum Pemda Kaur,” iya menjelaskan masalah Penggugat Atas Nama Sinarmin, meminta untuk mengeksekusi tergugat yaitu Tambang Bugiono. Kepada Bupati Kaur, Itu Belum bisa di laksanakan di karnakan Pemda masih menunggu Hasil PK yang di ajukan Oleh Bupati Kaur. H.Lismidianto. SH.MH “Jelasnya.(Senin 09/10/2023)
Selanjutnya, Awak Media Fokus News.com Konfirmasi dengan Tambang Bugiono ( Kades ) Beriang Tinggi, “iya, menjelaskan Pihak Sinarmin, Memang benar mengajukan gugatan Kepada Bupati Kaur untuk segera mengeksekusi jabatan saya, sebagai Kades Beriang Tinggi. Dan saya berharap hasil dari pihak Pemda yang mengajukan PK. Oleh Bupati Kaur bisa Sesuai dengan yang saya harapkan Karna saya memang pemenang telak pilkades tersebut.” Ungkapnya.
(Hartawan)