Kota Bitung – Tim Tarsius Presisi Polres Bitung menangkap tiga pria diduga melakukan aksi penghadangan dan pengancaman terhadap seseorang bersama keluarganya yang berada di mini bus Hiace silver di ruas jalan raya likupang Minut – Bitung tepatnya di jalan tinerungan Kecamatan Ranowulu minggu (14/09/2024).
Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Anggai mengatakan ketiga terduga pelaku berinisial HJ (32), DD (22) dan GD (18) berhasil di amankan pada minggu (15/09) di rumah masing- masing di Kelurahan Aertembaga, Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.
Kronologi kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekitar pukul 18.30 Wita, para pelaku bersama teman- temannya mengendarai sepeda motor beriringan dalan perjalanan pulang dari pantai PAL likupang Kab. Minut menuju Bitung.
Saat melintas di jalan tinerungan Kecamatan Ranowulu, korban bersama dengan keluarganya mengendarai mobil mini bus HIACE warna silver melambung iring- iringan sepeda motor para pelaku yang sedang berjalan.”Katanya
Karena sudah pengaruh minuman keras /mabuk sehingga para pelaku tidak terima kepada korban yang mengendarai mini bus Hiace silver yang melambung iring – iringan motor mereka para pelaku para langsung mengejar mobil korban dan langsung menghadang memberhentikan mobil tersebut.”Tambahnya
Ketiga pelaku langsung turun dari kendaraan mereka dan melakukan pengancaman sambil berteriak *”kita bunung pa ngana” (saya bunuh kamu) sambil memukul korban sedangkan korban hanya bisa menangkis pukulan dan minta maaf.”
Pada saat itu salah satu pelaku lelaki GD (18) mencabut senjata tajam jenis badik miliknya dan mengarahkan ke dalam mobil sambil melakukan pengancaman, sehingga korban dan para penumpang lainnya langsung berteriak ketakutan sambil meminta maaf kepada pelaku akan tetapi pelaku masih tetap melakukan pengancaman.”Lanjutnya
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bitung, kini para pelaku telah diamankan di Polres Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut dugaan Pasal yg disangkakan bagi para pelaku
Pasal 335 KUHP dan pasal 2 ayat 1 Undang Undang No 12 Tahun 1951.”Tutupnya
(Ramlan)