banner 468x60
BeritaDaerahKota BitungProv. Sulawesi Utara

Edarkan Obat Bebas Terbatas Ifarsyl 2 Perempuan dan 1 Lelaki Diamankan Tim Reserse Narkoba Polres Bitung

Avatar photo
10
×

Edarkan Obat Bebas Terbatas Ifarsyl 2 Perempuan dan 1 Lelaki Diamankan Tim Reserse Narkoba Polres Bitung

Sebarkan artikel ini

BITUNG – Para pelaku pengedar obat bebas terbatas kenis Ifarsyl di tangkap Tim Reserse Narkoba Polres Bitung dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Irwan Tarigan, SH bersama KBO Resnarkoba beserta anggota opsnal senin (02/12/2024) lalu

Para pelaku terdiri dari 3 (tiga) orang, dua orang perempuan berinisial AG (23) alias Asty dan RP (20) alias AI dengan seorang lelaki berinisial IYW (23) alias Vandi.” Kata Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Anggai, jumat (06/12/2024)

banner 468x60

Berdasarkan hasil pemeriksaan adapun kronologis penangkapan, pada hari senin tanggal 2 desember 2024 sekitar pukul 15.30 wita, mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran obat di duga *IFARSYL* di wilayah Kelurahan Bitung timur. Kec Maesa Kota Bitung.

Baca Juga :  Pembobol Toko Ponsel Di Tarutung Ditangkap Satres Polres Taput Dari Siantar

Kasat Resnarkoba Iptu Irwan Tarigan, SH bersama KBO Resnarkoba Ipda A.K. Mahalieng mengumpulkan anggota opsnal dan memberikan arahan, setelah itu langsung menuju ke tempat kejadian lerkara (TKP) dan mengamankan seorang Lelaki bernama IYA alias Vandi bersama 1(satu) paket besar yang berisikan obat yg di duga jenis *IFARSYL* berjumlah 600 (enam ratus) butir.” Katanya

Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan diamankan seorang perempuan bernama RP (20) alias Ai setelah di interogasi lanjut didapatkan keterangan yang mana paket yg diduga berisi obat jenis IFARSYL dipesan oleh perempuan bernama AG (23) alias Asti,

Baca Juga :  Mantapkan Kesiapan Jelang Pilkada 2024, Polres Bitung Gelar Rakor Lintas Sektoral

Selanjutnya perempuan AG (23) alias Asti mengakui bahwa benar telah memesan paket berisikan obat sebanyak 6 box/600 butir obat di duga ifarsyl tersebut dan kali ini pesanan yang ke 5 dengan menggunakan alamat tempat kerja dari lelaki IYA alias Vandi. ” Tambahnya

Pelaku lelaki IYA alias Vandi mengakui pernah menjual obat jenis ifarsyl kepada saksi lelaki DIMAS dan saksi lelaki Randy sedangkan pelaku perempuan RP (20) alias AI mengakui bahwa pernah menjual obat jenis ifarsyl kepada saksi lelaki DIMAS dan saksi lelaki ADI.” Lanjutnya

Baca Juga :  Lapas Kelas IIB Siborongborong Laksanakan Kegiatan Aksi Bersih-bersih Diwilayah Lingkungan Kantor

Selain itu Kasat Narkoba Iptu Irwan Tarigan S,H ketika di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku lelaki IYA alias Vandi dan pelaku perempuan RP alias Ai adalah kaki tangan dari pelaku perempuan AG alias Asti, saat ini ketiga pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.” Tutupnya

(Ramlan)

banner 468x60
error: Content is protected !!