TAPUT – Direktorat reserse kriminal polda Sumut bekerja sama dengan Polres Taput, berhasil mengamankan 5 pelaku penyelewengan bahan bakar minyak ( BBM ) subsidi jenis bio solar dari kabupaten Taput, Jumat, ( 6/10 ) dini hari pukul 00.15 wib.
Demikian di sampaikan kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H di dampingi oleh AKP Muliyadi Anwar SH, MH dari Dit krimsus Polda Sumut , AKP Delianto Habeahan, SH, kasat Reskrim polres Taput saat Konfrensi Pers di mapolres Taput, jumat (6/10) pukul 18.00 Wib.
Johanson menjelaskan, ke lima pelaku yakni Bintang Simanungkalit, ( 19 ), warga kelurahan Situmeang Habinsaran, kecamatan Sipoholon, Taput, Rian Simanungkalit,( 19 )warga kelurahan Situmeang Habinsaran, kecamatan Sipoholon, Taput, Halason Situmeang, ( 31) , Irwan Apri Wasinton Sihombing ( 48 ) warga Simaungmaung kecamatan Tarutung dan Marno Sihombing ( 31 ) warga Tarutung Taput.
“ Penangkapan kelima tersangka ini dilakukan, atas informasi dari masyarakat yang di sampaikan melalui layanan hot line telphone 110 yang memang aktif menerima informasi dari masyarakat. Setelah informasi tersebut di terima, tim dari krimsus polda Sumut pun turun dan bergerak bersama reskrim polres Taput. Pertama sekali berhasil di amankan yaitu Bintang Simanungkalit dan Rian Simanungkalit saat mengangkut BBM jenis bio Solar tersebut dengan menggunakan mobil L300 bermerek CKB.” Ungkap Johanson.
Mereka di hentikan oleh tim Jumat ( 6/10) sekira pukul 00.15 dini hari di jalan Balige kelurahan Situmeang Habinsaran Sipoholon Taput.
Saat itu, di dalam mobil sudah ada sebanyak 7 jerigen berisikan BBM bio solar dengan ukuran masing-masing jerigen sebayak 30 liter.
Setelah di interogasi berkembang informasi lanjut, lalu mengejar Halason Situmeang dan berhasil di temukan petugas di Tarutung sekitar pukul 01.35 wib dini hari .
Saat ditemukan, Halason Situmeang sedang mengemudikan mobil Pick Up jenis L300 dengan membawa BBM bio solar di dalam Balteng yang sudah di modifikasi dan berisikan 500 liter.
Selanjutnya, Tim membawa semua yang diduga pelaku penyelewengan BBM tersebut ke polres Taput untuk pemeriksaan.
Hasil peneriksaan, mereka pun mengakui perbuatan nya dengan membeli BBM jenis bio solar subsidi untuk di jual kepada sejumlah alat berat pengguna minyak industri atau non subsidi untuk mencari keuntungan.
Caranya mereka untuk bisa mendapatkan BBM tersebut dari SPBU, mereka memberikan bonus kepada petugas pengisian di SPBU sebesar Rp 10.000 ( Sepuluh ribu rupiah ) per jerigen dan Rp 300.000 ( Tiga Ratus Ribu Rupiah ) per balteng.
Setelah keterangan ke 3 pelaku di peroleh, lalu tim pun menjemput 2 petugas SPBU Tarabunga Sipoholon yaitu Irwan Apri Wasinton Sihombing dan Marno Sihombing yang mengisi saat penangkapan.
“Mereka semua mengakui bahwa kegiatan tersebut sudah berlangsung 1 tahun dengan berulang-ulang. Total BB yang berhasil disita petugas gabungan yaitu 710 liter BBM jenis bio solar dan 2 unit mobil Mitsubishi L300.” Tutupnya.
untuk penanganan lanjutan kasus tersebut saat ini kelima yang diduga sebagai pelaku telah diambil alih Dit Krimsus polda Sumut.