Fokus News, DI.Yogyakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY hari ini melaksanakan rekontruksi tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan sehingga menyebabkan matinya seseorang (R) usia 20 Tahun yang terjadi pada tanggal 11 Juli 2023 di salah satu rumah kost di Triharjo Sleman. Selasa ( 08/08/2023 ).
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto, S.I.K, M.H mengatakan bahwa rekonstruksi yang diselenggarakan dari mulai pukul 10.00 Wib sampai dengan 12.30 Wib dilakukan di salah satu rumah kost di wilayah Tirharjo Sleman.
Lanjutnya, Nugroho menerangkan bahwa dalam rekonstruksi diperagakan 49 adegan oleh 2 tersangka W (29) dan RD (38).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh penyidik Jatanras dan tim Identifikasi Ditreskrimum Polda DIY, Personil Polresta Sleman, JPU Kejati DIY, Kejari Sleman, Penasehat hukum tersangka, Dokter Forensik dan Tim Psikologi.
Rekonstruksi ini dilaksanakan guna memberikan gambaran tentang terjadinya suatu tindak pidana dengan jalan memperagakan kembali serta untuk menguji kesesuaian keterangan saksi atau tersangka.” pungkas Nugroho.
( Ardilla )