banner 468x60
BeritaDaerahKab. Samosir

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Samosir Buka Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar Calon Guru Penggerak Angkatan 8 Kabupaten Samosir

Avatar photo
40
×

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Samosir Buka Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar Calon Guru Penggerak Angkatan 8 Kabupaten Samosir

Sebarkan artikel ini

Samosir – Pemerintah Kabupaten Samosir yang diwakili Asisten Administrasi Umum Drs. Waston Simbolon, MM membuka pelaksanaan Lokakarya 7 “Panen Hasil Belajar” Calon Guru Penggerak, Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) Angkatan 8 Kabupaten Samosir Tahun 2023, di Sopo Toba Hotel, Desa Unjur, Kecamatan Simanindo, Sabtu (2/12/2023)

banner 468x60

Hadir pada kegiatan tersebut Kadis Dikpora Samosir Jhonson Gultom, Kacab Dinas Pendidikan Sumut Wilayah VIII John Suhartono Purba, S.Pd, SH, MH, Kepala Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Sumut diwakili Romi, S.Pd, M.Pd, perwakilan Pengawas dan Kepala Sekolah TK, SD, SMP, SMA, Komunitas Belajar, Pengajar Praktik dan 14 orang Calon Guru Penggerak Kabupaten Samosir Angkatan 8.

 

Kepala Dinas Dikpora Samosir Jhonson Gultom melaporkan, 14 orang Calon Guru Penggerak Kabupaten Samosir Angkatan 8, telah mengikuti pendidikan selama 6 (enam) bulan. Diawali dengan Lokakarya Orientasi pada April 2023 lalu, sampai Lokakarya 6 pada November 2023 bertempat di Aula Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Samosir.

Baca Juga :  Vandiko T. Gultom Pesankan Agar Aparatur Pemerintah Dan ASN Menjaga Netralisasi Pemilu 2024

 

Jhonson Gultom Menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan lokakarya pamungkas dalam rangkaian Program Pendidikan Guru Penggerak. Pada Lokakarya 7 ini, para Calon Guru Penggerak Angkatan 8 akan menampilkan produk hasil belajar yang berpusat pada murid di satuan pendidikan lingkungan kerja masing-masing.

 

Mewakili Kepala BBGP Sumut, Romi, S.Pd, M.Pd mengatakan BBGP merupakan unit pelaksana teknis Kemendikbud Ristek yang memiliki tugas pokok yakni mengembangkan dan memberdayakan guru, Kepala Sekolah, Calon Kepala Sekolah, Pengawas, Calon Pengawas, serta melaksanakan dan mengembangkan pemetaan kompetensi serta supervisi.

 

“Pendidikan Guru Penggerak merupakan salah satu program prioritas dari episode kelima kebijakan Kemendikbud Ristek tentang Merdeka Mengajar, yang tujuannya untuk menyiapkan para guru menjadi pemimpin pembelajaran berdasarkan filosofi Ki Hajar Dewantara”, kata Romi.

 

Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan Pendampingan selama 6 bulan bagi calon Guru Penggerak. Selama program, guru tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru.

 

Kacab Dinas Pendidikan Sumut Wilayah VIII John Suhartono Purba, S.Pd, SH, MH, dalam sambutannya menyampaikan bahwa momentum ini adalah saat yang dinantikan oleh para calon guru penggerak. Ini adalah kesempatan untuk memamerkan hasil kerja selama mengikuti pendidikan kurang lebih 6 bulan.

Baca Juga :  Lomba Solu Tradisional Meriahkan Event Aquabike Jetsky World Championship 2023

 

Dikatakan, Guru Penggerak ini disiapkan menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik, aktif dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya serta menjadi teladan dan agen perubahan ekosistem pendidikan.

 

“Walaupun dalam Permendikbud Ristek No. 40 Tahun 2021 mengamanatkan syarat menjadi kepala sekolah adalah Guru Penggerak, namun saya berharap itu bukan menjadi tujuan utama. Saya ingin bapak/ibu calon guru penggerak berbuatlah dulu mengimplementasikan ilmu yang didapat minimal di satuan pendidikan masing-masing”, kata John Purba.

Asisten Administrasi Umum Drs. Waston Simbolon, MM dalam arahannya mengatakan pendidikan adalah hal yang sangat penting dalam mempengaruhi kemajuan bangsa. Maka dari itu, untuk mencapai tujuan pendidikan serta persiapan SDM unggul dan berdaya saing, membutuhkan transformasi pendidikan yang mengedepankan kualitas.

Baca Juga :  Korupsi Dana Desa Modus Pengadaan Sapi, Mantan Kades Tersangka

 

Salah satunya meningkatkan kemampuan kepemimpinan pembelajaran para guru, melalui program pendidikan guru penggerak. Amanat Permendikbud Ristek No. 26 Tahun 2022 menyampaikan, guru penggerak memiliki kemampuan merencanakan, melaksanakan dan merefleksikan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik dengan berbasis data, mampu berkolaborasi dengan orang tua, teman sejawat, dan komunitas untuk mengembangkan visi, misi dan program satuan pendidikan.

 

Selain itu, guru penggerak harus mampu mengembangkan potensi secara mandiri dan berkelanjutan berdasarkan hasil refleksi terhadap praktik pembelajaran, dan menumbuh kembangkan ekosistem pembelajaran melalui olah rasa, olah karsa, olah raga dan olah pikir dengan rekan sejawat dan komunitas secara sukarela.

 

“Semoga dengan adanya program guru penggerak, kualitas pembelajaran di satuan pendidikan dan kompetensi guru-guru di Kabupaten Samosir semakin meningkat. Dan akhir kata saya ucapkan selamat menikmati panen hasil belajar Guru Penggerak Angkatan 8 Kabupaten Samosir”, kata Waston Simbolon.

banner 468x60
error: Content is protected !!