Scroll Untuk Baca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaDaerahKota BitungProv. Sulawesi Utara

Diduga Sakit Hati, Pelaku Penganiayaan Dengan Sajam di Bitung Diringkus Polisi

Avatar photo
31
×

Diduga Sakit Hati, Pelaku Penganiayaan Dengan Sajam di Bitung Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

BITUNG – Sakit hati dan cemburu akibat persoalan rumah tangga membuat seseorang lelaki warga Kelurahan Wangurer Barat Kecamatan Madidir Kota Bitung.kalap

DB (48) menganiaya RL (39) seorang nelayan warga Kelurahan Wangurer Barat dengan senjata tajam jenis pisau penikam, karena dicurigai memiliki hubungan spesial dengan istrinya.

banner 468x60

Akibatnya korban RL (38) mengalami luka tusukan cukup serius dan sementara menjalani perawatan di Rumah Sakit.

Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Wangurer Barat Kecamatan Madidir Kota Bitung selasa (15/04/2025) sekitar pukul 21:00 Wita.” Kata Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Anggai

Di duga pelaku DB (48) sakit hati karena cemburu, memergoki korban RL (38) sedang berbincang dengan istrinya di rumah salah satu warga tapi dalam kondisi keduanya emosi.” Katanya

Baca Juga :  Komsos Kali Ini Babinsa Koramil 05/Panite, Upayakan Promosi Ikan Segar Lewat Medsos, Simak!

Pelaku langsung melayangkan pukulan ke wajah korban RL (38) dan menikam perut korban dengan sebilah pisau yang sebelumnya ia bawa dari rumah.

Tak hanya itu, berdasarkan pengakuan pelaku sempat melakukan penganiayaan terhadap istrinya MO (33) dengan memukul mata kiri dan punggungnya sebanyak dua kali setelah itu pelaku melarikan diri ke rumah rekannya di Kelurahan Girian Permai.” Tambahnya

Kapolres Bitung melalui Kanit Jatanras IPDA Stovie Tulung, SH bersama Katim Resmob Denhart Papente, memimpin langsung proses penangkapan yang dilakukan secara kolaboratif antara Tim Resmob Polres Bitung dan Polsek Maesa.

Baca Juga :  Pastikan Bitung Aman Kapolres Bitung Pimpin Patroli Cipta Kondisi

“Begitu mendapat laporan masyarakat, tim kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di wilayah Kelurahan Girian permai, kecamatan Girian,” ujar IPDA Tulung.

Barang bukti berupa sebilah pisau besi putih bergagang alumunium yang digunakan dalam penyerangan juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Hingga kini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Polres Bitung dan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait senjata tajam.

Peristiwa ini menyisakan luka, tak hanya secara fisik bagi korban, tetapi juga secara emosional bagi keluarga yang terlibat.

Baca Juga :  Libur Hari Raya, Objek Wisata Air Terjun Dipadati Pengunjung

Konflik dalam rumah tangga yang tidak terselesaikan dengan baik bisa berubah menjadi tragedi yang membahayakan keselamatan jiwa.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih terbuka dalam menyelesaikan persoalan pribadi dan tidak mengambil tindakan sendiri yang dapat melanggar hukum.

“Kami juga mendorong pendekatan mediasi dan konsultasi, baik melalui tokoh masyarakat maupun lembaga sosial, sebelum emosi berubah menjadi kekerasan,” tambah IPDA Tulung.

Penyelidikan terus dilakukan untuk mendalami latar belakang kejadian dan memastikan proses hukum berjalan adil bagi semua pihak.” Pungkasnya

(Ramlan)

 

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!