banner 468x60
BeritaDaerahKota BitungProv. Sulawesi Utara

Bawa Sajam dan Ikut Tawuran, RS (15) Diamankan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung

Avatar photo
5
×

Bawa Sajam dan Ikut Tawuran, RS (15) Diamankan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti

BITUNG – Humas Polres Bitung, Tawuran antar kelompok anak- anak muda kembali terjadi di kompleks SMP 12 Kelurahan Wangurer Barat Kecamatan Girian Kota Bitung, dengan menggunakan senjata tajam, kejadian ini membuat warga sekitar takut dan resah, minggu (02/02/2025)

Memastikan keadaan mereka aman dan tidak terjadi sesuatu warga menghubungi Polres Bitung” Kata Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Anggai.

banner 468x60

Mendapat informasi dari masyarakat Polres Bitung langsung merespon dengan cepat dengan menurunkan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung langsung menuju tempat terjadinya perkelahian antar anak- anak muda itu.” Katanya

Baca Juga :  Bupati Samosir & Kadis Kominfo Samosir Hadiri Launching Penyaluran Digital DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2024

Anggai menambahkan saat Tim Tarsius Presisi Polres Bitung berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) banyak anak- anak muda para pelaku tawuran itu melarikan diri.

Tim Tarsius Presisi Polres Bitung melakukan pengejaran terhadap anak- anak muda yang melakukan tawuran tersebut.” Katanya

Barang Bukti

Hasil dari pengejaran dari sekian banyaknya pelaku tawuran, Tim Tarsius berhasil mengamankan satu diantaranya para pelaku tawuran yaitu seorang remaja berinisial RS (15).

Baca Juga :  Gadis 18 Tahun Pemilik 1400 Butir Obat Keras Terbatas Jenis Irfasyl Diamankan Polisi di Bitung

 

Mungkin karena nasibnya tidak seberuntungan dari teman- temannya RS (15) di amankan dan setelah di periksa ternyata yang bersangkutan kedapatan membawa senjata tajam jenis panah wayer.” Tambahnya

Pelaku RS (15) warga Kelurahan Wangurer Barat Kecamatan Madidir Kota Bitung yang merupakan residivis senjata tajam.” Ujar Kasi Humas Polres Bitung

Saat di introgasi, pelaku RS (15) mengatakan mereka melakukan tawuran karena di ajak oleh teman mereka yang bernama PD.” Lanjutnya

Baca Juga :  Tim Baintelkam Polri Lakukan Monev Pelayanan SKCK Online di Polres Bitung dan Polsek Matuari.

PD merupakan juga seorang residivis, namun lelaki tersebut mungkin nasibnya lagi beruntung karena saat tim datang berhasil melarikan diri.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti 1(Satu) Pelontar dan 1(Satu) anak panah di amankan dan di bawah ke mako Polres Bitung guna di serahkan kepada penyidik sat reskrim untuk di proses lanjut.” Katanya

Pasal yg di sangkakan bagi pelaku yakni
Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Larangan Kepemilikan Senjata Tajam.”Tutupnya

(Ramlan)

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!