BITUNG – Humas Polres Bitung, Tawuran antar kelompok anak- anak muda kembali terjadi di kompleks SMP 12 Kelurahan Wangurer Barat Kecamatan Girian Kota Bitung, dengan menggunakan senjata tajam, kejadian ini membuat warga sekitar takut dan resah, minggu (02/02/2025)
Memastikan keadaan mereka aman dan tidak terjadi sesuatu warga menghubungi Polres Bitung” Kata Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Anggai.
Mendapat informasi dari masyarakat Polres Bitung langsung merespon dengan cepat dengan menurunkan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung langsung menuju tempat terjadinya perkelahian antar anak- anak muda itu.” Katanya
Anggai menambahkan saat Tim Tarsius Presisi Polres Bitung berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) banyak anak- anak muda para pelaku tawuran itu melarikan diri.
Tim Tarsius Presisi Polres Bitung melakukan pengejaran terhadap anak- anak muda yang melakukan tawuran tersebut.” Katanya
Hasil dari pengejaran dari sekian banyaknya pelaku tawuran, Tim Tarsius berhasil mengamankan satu diantaranya para pelaku tawuran yaitu seorang remaja berinisial RS (15).
Mungkin karena nasibnya tidak seberuntungan dari teman- temannya RS (15) di amankan dan setelah di periksa ternyata yang bersangkutan kedapatan membawa senjata tajam jenis panah wayer.” Tambahnya
Pelaku RS (15) warga Kelurahan Wangurer Barat Kecamatan Madidir Kota Bitung yang merupakan residivis senjata tajam.” Ujar Kasi Humas Polres Bitung
Saat di introgasi, pelaku RS (15) mengatakan mereka melakukan tawuran karena di ajak oleh teman mereka yang bernama PD.” Lanjutnya
PD merupakan juga seorang residivis, namun lelaki tersebut mungkin nasibnya lagi beruntung karena saat tim datang berhasil melarikan diri.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti 1(Satu) Pelontar dan 1(Satu) anak panah di amankan dan di bawah ke mako Polres Bitung guna di serahkan kepada penyidik sat reskrim untuk di proses lanjut.” Katanya
Pasal yg di sangkakan bagi pelaku yakni
Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Larangan Kepemilikan Senjata Tajam.”Tutupnya
(Ramlan)