banner 468x60
BeritaKab. Tapanuli Utara

Apel Operasi Zebra Toba 2023, Polres Taput Himbau Warga Taati Aturan Lalu Lintas

Avatar photo
42
×

Apel Operasi Zebra Toba 2023, Polres Taput Himbau Warga Taati Aturan Lalu Lintas

Sebarkan artikel ini

TAPUT- Polres Tapanuli Utara, Polda Sumut, menggelar apel gelar pasukan dalam rangka pelaksanaan Ops Zebra Toba 2023 secara serentak di Indonesia, Senin, 4 September 2023, di halaman mapolres Taput.

Bertindak selaku pimpinan apel Wakapolres Taput, Kompol Jonni Sitompul, S.H, dan turut di hadiri Asisten I Pemkab Taput mewakili Bupati Asisten 1 Bahal Simanjuntak, Mpd, Kasdim Mewakili Dandim 0210/ TU Mayor Inf. AS Butar Butar, Kasi Intel kejaksaan Arpan Pandiangan, Kadishub Eliston Lumbantobing, para PJU Polres dan Kapolsek Sejajaran Polres Tap. Utara.

banner 468x60

Sedangkan peserta upacara terdiri dari personil polres Taput, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhungan pemkab Taput.

Baca Juga :  Kapolres Simalungun Damaikan 70 Kasus Pencurian Ringan, Kisah sukses Pertama di Indonesia

Wakapolres mewakili kapolres AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H, dalam amat nya menyampaikan,

“ Ops Zebra Toba 2023 akan berlangsung selama 14 hari ke depan terhitung mulai tanggal 4 September hingga 17 September 2023. Sasaran dari ops zebra toba 2023 yaitu, meningkatkan kesadaran warga, akan betapa pentingnya menaati aturan lalu lintas saat mengemudikan kendaraan.” Jelas Kompol Joni.

Selain itu, yang tidak kalah penting yaitu menekan terjadinya angka kecelakaan lalu lintas.

“ Untuk ops zebra toba 2023 ada beberapa item yang harus dilaksanakan sesuai petunjuk teknis dari polda. Beberapa tindakan yang harus dilakukan petugas di lapangan yaitu teguran tertulis , Tilang ETLE ( Elektronik Tilang ) dan tilang manual bagi pelanggar aturan lalu lintas di jalanan.” Sambungnya.

Baca Juga :  Lagi,, Polres Taput Berhasil Meringkus Pemasok Narkoba Kepada Tiga Tersangka Leonardo CS

Untuk penggunaan tilang teguran bagi pelanggar lalu lintas yang bisa di tolelir seperti tidak membawa STNK, SIM. Untuk tilang ETLE, saat pengguna kendaraan melintas yang tidak mungkin di hentikan namun berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan akan dilaksanakan. Sedangkan untuk tilang Manual dapat digunakan bagi pelanggar lalu lintas yang kasak mata terlihat dan di temukan secara langsung.

“ Beberapa pelanggaran yang dapat di tilang secara manual apabila di temukan yaitu, Berboncengan lebih dari satu orang, melawan arus lalu lintas, mengemudi kendaraan di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat berkendaraan dan pengendara di bawah umur.” Imbuhnya.

Baca Juga :  Aksi Babinsa 1621 Saat Membantu Warga Melewati Sungai yang Meluap

Sistim operasi dilaksanakan secara statis dan dinamis. Artinya bisa rajia di suatu tempat dan berpindah tempat.

“ Oleh karena itu, saya mengajak semua pihak, khususnya pengguna kendaraan saat mengemudikan kendaraan hendaklah mengikuti aturan lalu lintas. Hindari pelanggaran sekecil apa pun, dimana kecelakaan itu terjadi berawal dari pelanggaran,” Terangnya.

banner 468x60
error: Content is protected !!