banner 468x60
BeritaKab. KupangProv Nusa Tenggara Timur

Penyerahan SK Kepada 1443 Guru PPPK, Sekda Provinsi NTT Menegaskan Hal Ini

Avatar photo
1166
×

Penyerahan SK Kepada 1443 Guru PPPK, Sekda Provinsi NTT Menegaskan Hal Ini

Sebarkan artikel ini

Kupang, Fokus news – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan surat keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 1.443 guru.

Dari ribuan guru yang mendapatkan SK tersebut ada yang sudah mau memasuki masa pensiun.

banner 468x60

“Para guru P3K yang sudah terima SK, itu merupakan formasi 2023. Memang ada satu atau dua orang yang sudah dekat masa pensiun dan mereka juga sudah jadi tenaga honorer belasan hingga 20-an tahun,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) NTT, Kosmas Lana, saat konferensi pers, Senin (8/7/2024).

Baca Juga :  Bupati Samosir Dampingi Nantika Terima Award Kebudayaan Indonesia

Kosmas menyebut ribuan guru itu akan ditempatkan di SMK, SMA, dan SLB. Rinciannya, SMA 350 guru, SMK (144), dan SLB (33).

Kosmas menjelaskan penyerahan SK itu didasari adanya kebutuhan mendesak dalam perekrutan PPPK. Setiap sekolah masih ada ketimpangan dalam kuota guru dan siswa

Baca Juga :  Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, S.H., S.I.K., M.H, Cek Situasi Jelang Malam Pergantian Tahun

Masalah lainnya, Kosmas menambahkah, adalah sejumlah maktab kekurangan guru atau guru tidak terdistribusi merata di setiap daerah. Sekolah-sekolah di kota seperti Kota Kupang memiliki banyak guru dibandingkan dengan maktab-maktab daerah lain.

Ia melanjutkan, ada syarat aturan para guru P3K akan berakhir masa kerja selama 5 tahun kemudian tahun 4 dan 5 akan dilakukan Evaluasi rasio ketimpangan dan ideal dan bisa di perpanjang atau tidak sesuai aturan dan ketentuan.

Baca Juga :  Bupati Samosir Salurkan Bantuan Kepada Anak Yatim Piatu

“hak-hak ASN P3K akan mengikuti aturan kepegawaian sebagai P3K antara lain hak kewajibannnya, belum ada kerentuan P3K termasuk guru mendapat pensiun tetapi PNS setelah 20 tahun mendapatkan mendapat pensiun” Jelasnya.

Ia menegaskan ada penandatangan perjanjian kerja ditandatangani oleh Pemprov NTT.

Diketahui sebanyak Formasi 1.443 tetapi ada 3 yang tidak memenuhi syarat karena bergelar Diploma III (D3)

banner 468x60
error: Content is protected !!