Scroll Untuk Baca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaPendidikan

Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Berikan Secara Simbolis Remisi Umum (RU) kepada Narapidana Rutan Tarutung

Avatar photo
1364
×

Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Berikan Secara Simbolis Remisi Umum (RU) kepada Narapidana Rutan Tarutung

Sebarkan artikel ini

Tarutung – Bertempat di Lapangan Upacara Rutan, seluruh Petugas dan Warga Binaan Rutan Kelas IIB Tarutung melaksanakan Upacara Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke -78 yang dipimpin oleh Inspektur Upacara, Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara, Sarlandy Hutabarat, S.H.,M.M. Kamis (17/08).

Kegiatan diawali dengan Pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : 1.384.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2023 Kepada Narapidana dan Anak oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan dan dilanjutkan Pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia pada Pemberian Remisi Umum Peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia serta Penyerahan Remisi Umum (RU) kepada Narapidana secara simbolis oleh Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara, Sarlandy Hutabarat, S.H.,M.M.

banner 468x60

Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum (RU) I tahun 2023 dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia sebanyak 74 orang dengan besaran remisi sebagai berikut : 23 orang mendapat remisi 1 bulan , 15 orang mendapat remisi 2 bulan, 13 orang mendapat remisi 3 bulan, 18 orang mendapat remisi 4 bulan, dan 4 orang mendapat remisi 5 bulan, dan 1 orang mendapat remisi 6 bulan.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Narkotika Di Desa Payung

Pemberian remisi kepada narapidana dan anak merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.

Remisi diberikan bagi narapidana dan anak yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan, yakni berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan di Rutan dengan baik, dan telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, dan syarat lainnya.

Baca Juga :  Satlantas Polsek Balige Laksanakan Cooling System Sambangi Warga

Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Ismet Sitorus berharap melalui Pemberian Remisi Umum (RU) ini dapat memberikan motivasi dan semangat bagi Narapidana dan Anak untuk lebih baik lagi serta dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa sehingga menjadi insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur dan insan yang berguna bagi pembangunan bangsa.

Baca Juga :  Selama Event Aquabike Jetski Danau Toba Polda Sumut Akan Rekayasa Jalur Lalu Lintas

(Timbul.S)

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!