TAPUT- Tim inafis polres Tapanuli Utara ( Taput ) melakukan olah TKP atas peristiwa kebakaran yang terjadu di pasar tradisional Tarutung, Desa Simamora Siwaluoppu, kecamatan Tarutung, kabupaten Taput.
Sebagaimana yang terjadi, Pada Minggu ( 7/4/2024) sekitar pukul 21.30 wib, pasar tradisional tarutung mengalami kebakaran yang menghanguskan sebanyak 256 Unit kios di dalam Balairung, 198 Unit kios diluar balairung dan 200 unit Undang-undang ( tempat jualan yang terbuat dari atap plastik atau terpal ) beserta isinya ludes terbakar.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K, melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing menjelaskan, saat ini olah TKP awal sedang dilakukan oleh tim Inafis polres Taput.
” Rencanya hari ini, Tim labfor ( Laboratorium Forensik ) polda Sumut akan turun ke Taput untuk turut melakukan oleh TKP membantu tim Inafis polres Taput. Hasil interogasi beberapa orang saksi saat peristiwa itu terjadi yaitu Midian Situmorang dan Salomo Silaban menerangkan, mereka melihat api membubung ke atas di dalam pasar. ” ungkap Barimbing.
Selanjutnya, mereka memberitahukan kepada orang-orang yang masih ada di sekitaran pajak dan langsung menghubungi pihak kepolisian dan mobil damkar pemkab Taput.
Setengah jam kemudian pihak kepolisian dan mobil damkar pun tiba di lokasi. 2 unit mobil damkar berusaha memadamkan api tidak berdaya dimana api sudah menjalar di karenakan kios di dalam pasar rapat dan terbuat dari kayu.
Lalu menambah kekuatan mobil damkar dari kecamatan lain serta dari Kabupaten Toba dan Kabupaten Humbang dan mobil Water Canon polres Taput.
Sekitar pukul 02.15 dini hari tadi baru api bisa di padamkan. Untuk mencegah merebaknya api ke kios lain, dengan terpaksa 2 unit alat berat di turunkan untuk merusak kios lain untuk membatas api agar tidak menjalar ke kios lain.
Saat ini tempat kejadian sudah di police line untuk mengawasi keluar masuknya orang-orang agar tidak merusak TKP awal untuk bahan penyelidikan olah TKP.
Dalam peristiwa itu tidak ada korban jiwa, namun kerugian material di perkirakan mencapau Milliyaran Rupiah.
(Togar Pasaribu)