banner 468x60
BeritaDaerahDKI. JakartaHukum Dan KriminalKab. Samosir

JS Ditahan oleh Dittipidter Bareskrim Polri Terkait Kasus Galian C Ilegal di Samosir

Avatar photo
38
×

JS Ditahan oleh Dittipidter Bareskrim Polri Terkait Kasus Galian C Ilegal di Samosir

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta – Perkembangan terbaru kasus galian C illegal di Samosir, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka yang dikenal sebagai JS. Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Mohammad Irhamni, SIK, MH, telah mengonfirmasi bahwa JS ditahan sebagai bagian dari Penyidikan terhadap aktivitas galian C ilegal yang meresahkan. (20/3/24).

banner 468x60

JS saat ini berada di Rutan Bareskrim Polri sejak tanggal 15 Maret 2024. Penahanan ini dilakukan sebagai langkah untuk memastikan JS mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait dengan dugaan pelanggaran hukum terkait galian C ilegal.

Baca Juga :  Panwascam Harian Melantik 32 Orang Anggota Pengawas TPS Pemilu Serentak 2024

“JS telah ditahan dan saat ini berada di Rutan Bareskrim Polri. Ini merupakan langkah awal dalam proses hukum yang akan dihadapi oleh JS atas perbuatannya terkait galian C ilegal,” kata Kombes Pol Mohammad Irhamni dalam pernyataannya.

Diketahui Sejak tanggal 30 Januari 2024, JS telah ditetapkan tersangka oleh Dittipidter Bareskrim Polri. Tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 B UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU no 4 tahun 2009 tentang Minerba.

Baca Juga :  Aneh !!!, Pengurus DPD Asosiasi profesi Satpam Seluruh indonesia.( APSI ) Propinsi Sumut, Keluarkan Mandat Pengurus Baru, Sedangkan Pengurus Lama SK nya masih Berlaku/aktif.

Sebelumnya Subdit V Tipidter Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk 3 unit excavator, 1 unit dump truck, 1 unit mesin pemecah batu dan tumpukan batu split.

Penyidik saat ini Tengah aktif melakukan proses pemberkasan terhadap perkara tersebut, dalam upaya untuk mengungkap seluruh fakta dan mengambil langkah-langkah lanjutan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kombes Pol Mohammad Irhamni menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

“Kami akan terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk dalam hal ini galian C ilegal,” katanya.

Baca Juga :  Dinas Ketapang Pertanian Samosir  Salurkan Bibit Kopi dan Pupuk Bantuan BBPPTP Medan kepada Kelompok Tani Di Desa Hutagalung Kecamatan Harian

Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman,SH,SIK,MH akan terus memberi dukungan ( back up ) terkait penegakan hukum oleh Tipidter Bareskrim Polri terkhusus di Kabupaten Samosir.

“Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintahuntuk memberantas praktik illegal yang merugikan lingkungan dan keuangan negara. Para pelaku illegal akan berhadapan dengan Hukum yang tegas agar dapat menjadi efek jera.” Ujar Kapolres Samosir

banner 468x60
error: Content is protected !!