banner 468x60
BeritaDaerahHukum Dan KriminalKab. Samosir

SPKT Polres Samosir Selesaikan Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengerusakan

Avatar photo
28
×

SPKT Polres Samosir Selesaikan Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengerusakan

Sebarkan artikel ini
banner 468x60

Samosir-Ruang Mediasi SPKT Polres Samosir menjadi lokasi suksesnya mediasi dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan. (23/02/2024)Pada hari Jumat pukul 01.00 WIB

Mediasi dipimpin oleh Kepala SPKT Polres Samosir Aiptu Martin Aritonang, bersama Kanit III SPKT, Bamin dan Piket Fungsi Polres Samosir, dengan kedua belah pihak yang terlibat dalam permasalahan.

banner 468x60

Pihak pertama RS dan G, serta pihak kedua AS, hadir dalam mediasi tersebut yang didampingi oleh keluarga masing-masing.

Baca Juga :  Forkopimda Kabupaten Samosir Cek Situasi Pos Ops Lilin Toba 2023

Kejadian bermula pada Kamis dinihari tanggal 22 Februari 2024, di depan rumah milik pihak pertama di Dusun I Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir. Akibat penganiayaan, pihak pertama mengalami luka lebam pada bahu sebelah kiri dan sepeda motor miliknya mengalami kerusakan pada bagian speedometer.

Kepala SPKT menyampaikan pentingnya mediasi sebelum membuat laporan polisi, sebagai langkah awal atas dasar kekeluargaan. Hasil mediasi memberikan keputusan kepada kedua belah pihak.

Baca Juga :  Kapolres Humbahas Cek Pos Pengamanan Dan Pos Pengamanan Natal Dan Tahun Baru 2024

Setelah dibujuk untuk mengikuti mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan. Mereka menyetujui perdamaian dengan kesepakatan bahwa pihak kedua meminta maaf dan tidak mengulangi perbuatannya, serta bersedia menanggung biaya perawatan dan perbaikan sepeda motor kepada pihak pertama.

Kepala SPKT Polres Samosir menyampaikan kepada wartawan bahwa “mediasi telah berhasil menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Pihak Pertama Telah Menerima Dana Perbaikan Sepedamotornya. Hasil mediasi akan didistribusikan kepada tiga pilar desa untuk memastikan agar kedua belah pihak tidak mengulangi perbuatan yang sama. Awal kejadian karena kekurangan bayar makan yang belum dibayarkan, namun pihak kedua dalam keadaan mabuk mendatangai pihak pertama yang menuntut dibayarkan kekuarangan uang makan”. Tutup Aiptu Martin Aritonang

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!