banner 468x60
BeritaDaerahKab. Samosir

Musrembang Di Desa Hariarapintu-Desa Partungkonaginjang dan Desa Hutagalung Dihadiri Pemerintah Kecamatan Harian

Avatar photo
23
×

Musrembang Di Desa Hariarapintu-Desa Partungkonaginjang dan Desa Hutagalung Dihadiri Pemerintah Kecamatan Harian

Sebarkan artikel ini

Samosir

banner 468x60

Pemerintah Kecamatan Harian memonitoring dan Fasilitasi pelaksanaan Musrenbang Desa secara langsung yang terdiri dari Tim I dipimpin Oleh Camat Harian P.HARTOPO MH.MANIK,SSTP dan Tim II yang dipimpin oleh Sekretaris Kecamatan Harian JOSRO TAMBA, S.IP beserta Kepala Seksi, Kepala Subbag dan Staf Kantor Kecamatan Harian, desa yang melaksanakan musrenbang Desa yaitu :

Desa Hariarapintu yang dimonitoring oleh Tim II bertempat di Kantor Desa Hariarapintu, yang dipimpin oleh Ketua BPD Hariarapintu beserta anggota, dan dihadiri oleh Penjabat Kepala Desa Hariarapintu Josro Tamba S.IP Perangkat Desa, Babinsa, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Tokoh masyarakat Desa Hariarapintu, Guru SD 12 Hariarapintu, Tutor Paud, Kelompok Tani, Tokoh Masyarakat dan Pewakilan masyarakat Dusun I, II dan III Desa Hariarapintu

Desa Partungkonaginjang yang dimonitoring oleh Tim I dan Tim II bertempat di kantor Desa Partungkonaginjang, yang dipimpin oleh Ketua BPD Partungkonaginjang beserta anggota, dan dihadiri oleh Kepala Desa Partungkonaginjang Sahat Sinaga, Perangkat Desa, Babinsa, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Bidan Desa , Tutor Paud, Kepala Sekolah SD 5 Partungkonaginjang, Tokoh masyarakat, perwakilan dari masyarakat Dusun I, II dan III Desa Partungkonaginjang.

 

 

Desa Hutagalung yang dimonitoring oleh Tim I bertempat di kantor Desa Hutagalung yang dipimpin oleh Ketua BPD Hutagalung beserta anggota, dan dihadiri oleh Penjabat Kepala Desa Hutagalung Torang Tamba, Perangkat Desa, Babinsa , Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Guru SD 10 Hutagalung, Tutor Paud, PPL Pertanian, Tokoh masyarakat, perwakilan dari masyarakat Dusun I, II dan III Desa Hutagalung.

 

Sekretaris Kecamatan Harian yang Sekaligus Penjabat Kades Hariarapintu Josro Tamba S.IP mengatakan berterimakasih kepada seluruh Lembaga Desa kompak hadir, musrembang harus sesuai Permendes yang mengatur musyawarah pengajuan pembangunan Desa kita, kita harus memutuskan pengajuan Tahun Anggaran 2025, dan harus memutuskan yang paling prioritas,”Jelasnya.
,”Rapat Musrembang kita hari ini harus menjabarkan amanat Permendes untuk pembangunan Desa kita, yaitu memutuskan RKPD Tahun 2025, yang isinya rencana kerja Pemerintah untuk membangun daerah kita, proses perencanaan dan evaluasi harus betul betul dilaksanakan dengan baik, kita selaku masyarakat Desa ikut berpartisipasi ikut memutuskan usulan usulan pembangunan perangkingan melalui voting online, kita pada zona pengajuan Tahun 2025 melalui Metoda Metaplan yang mengandung unsur partisipasi masyarakat, pendekatan Teknokratis, dan pendekatan politis untuk kepentingan pembangunan Desa kita,”
Terkait musrembang Tahun Anggaran 2025, kita sudah menampung usulan pembangunan dari setiap Dusun Desa Hariarapintu dan perangkingan usulan pembangunan tersebut kita ikuti peraturan Pemerintah, kami berharap pembangunan Desa kita pada Tahun 2025 lebih meningkat terealisasi lebih maju,”Pungkasnya

Baca Juga :  DPC GBNN Gunungsitoli Desak APH Menyelidiki Anggaran Silpa 32 Miliar

.

Kepala Desa Partukonaginjang Sahat Sinaga mengatakan Pelaksanaan Musrenbang desa mencakup penyampaian ide, usulan, dan kebutuhan masyarakat desa untuk dikembangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Sehingga partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk menciptakan rencana pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakatnya,
masyarakat berhak menyampaikan usulan hal apa saja yang akan dimasukkan pada daftar Rencana Kerja Pemerintah Desa, penyampaian usulan disampaikan dengan tertib yang nantinya akan dihimpun oleh tim Pemerintah Kecamatan.

 

Kades Desa partungkonaginjang Sahat Sinaga juga menambahkan Kegiatan ini Berdasarkan Permendagri 114 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 47 (ayat 1) bahwa Kepala Desa melaksanakan Musrembang Desa untuk membahas dan menyepakati Rancangan RKPDes,dan usulan-usulan yang disampaikan masyarakat diharapkan tidak hanya fokus pada pembangunan Infrastruktur saja, melainkan juga fokus pada pembangunan Sumber Daya Manusia yang mana hal tersebut juga tidak kalah penting dalam pembangunan desa,Ucapnya.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 1621-01/Kota So'E Bersinergi Dengan Polri Amankan Sholat Id, 1 Syahwal 1445 H Di Masjid Arrahman

 

Ketua BPD Desa Partungkonaginjang Gorman Sinaga menambahkan Dari hasil Musrenbangdes ini,nantinya akan disepakati usulan proritas pembangunan desa yang dibawa ke Musrenbang Kecamatan Harian,Saya berharap nantinya program yang ada di desa dengan arah pembangunan yang ada di daerah Kabupaten Samosir bisa bersinergi serta berjalan dengan baik,”
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang turut serta menyukseskan jalanya kegiatan Musrenbangdes ini, mari kita kawal bersama hasil dari musyawarah demi kesejahteraan masyarakat yang ada di Desa,ujar Gorman .

Penjabat Kepala Desa Hutagalung Torang Tamba mengucapkan terimakasih seluruh hadirin undangan yang hadir, mengingatkan kepada seluruh Peserta yang Hadir di Mesrenbang desa Hutagalung supaya usulannnya disampaikan dengan tertib dan saling menghormati pendapat masing-masing,” harapnya.

Torang Tamba menambahkan Musrenbang Ini merupakan bentuk real partisipasi masyarakat untuk ikut terlibat dalam pembangunan. Dengan adanya partisipasi masyarakat, berarti masyarakat berperan aktif mengawal proses pembangunan.

Musrenbang Desa tahun ini, dapat masuk ke Sistem Infomasi Pembangunan Daerah (SIPD) Tahun 2025, sehingga satu-persatu usulan masyarakat yang telah dimusyawarahkan dan disepakati, diharapkan dapat terealisasikan,” ujarnya

Baca Juga :  Koramil 02/Abanteng laksanakan Pemeliharaan bangunan (Harbang) pembuatan garasi kendaraan di Makoramil 

Secara definisi Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang selanjutnya disebut Musrenbang Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.

Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014,ujar Torang .

Camat Harian P.Hartopo MH.Manik SSTP Selaku Tim 1 dari Pemerintah Kecamatan Harian yang Menghadiri Pelaksanaan Musrembang Desa Di Wilayah Kenegerian Tele mengungkapkan bahwa tahapan musrenbang ini penting dan harus dilaksanakan oleh pemerintah desa.
“Dalam kesempatan ini saya berharap sinergitas dari semua unsur elemen masyarakat akan menumbuhkan rasa memiliki dan tentunya akan tumbuh harmonisasi yang menjadikan modal kuat dalam menata pemerintah desa sesuai dengan visi misi kepala desa, karena potensi yang dimiliki Desa banyak yang layak dikembangkan dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat,” , Musrenbang merupakan bentuk real partisipasi masyarakat untuk ikut terlibat dalam pembangunan. Dengan adanya partisipasi masyarakat, berarti masyarakat berperan aktif mengawal proses pembangunan.

Camat Harian P.Hartopo MH.Manik SSTP mengatakan Berbagai usulan program kerja pembangunan dari peserta musyawarah disampaikan dalam musyawarah tersebut, dimana usulan pembangunan infrastruktur mendominasi usulan yang disampaikan.
Usulan pembangunan infrastruktur seperti pembangunan infrastruktur jalan usaha pertanian, serta pembangunan infrastruktur desa lainnya dalam rangka meningkatkan roda perekonomian masyarakat pedesaan,usulan-usulan yang disampaikan dalam Musrenbang tersebut nantinya akan dibahas mana yang akan menjadi usulan skala prioritas desa.
Selanjutnya usulan-usulan dari desa di kenegerian tele nantinya akan dibawa dalam Musrenbang RKPD tahun 2025 ditingkat kecamatan,ujarnya.

banner 468x60
error: Content is protected !!