banner 468x60
BeritaDaerahKab. Samosir

Pemkab Samosir Bentuk Desa Tangguh Bencana Di Desa Turpuk Limbong Kecamatan Harian

Avatar photo
33
×

Pemkab Samosir Bentuk Desa Tangguh Bencana Di Desa Turpuk Limbong Kecamatan Harian

Sebarkan artikel ini

Samosir – Untuk mengurangi risiko bencana dan meningkatkan kemampuan mengenali ancaman di desa rawan bencana, Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) membentuk Desa Turpuk Limbong menjadi Desa Tangguh Bencana. Pembentukan Desa Tangguh Bencana disertai dengan Penguatan Kapasitas Kawasan untuk Pencegahan dan kesiapsiagaan bagi masyarakat Desa Turpuk Limbong di Halaman Kantor Desa Turpuk Limbong, Kecamatan harian, 07/12/2023.

 

banner 468x60

Kegiatan dihadiri, Kepala BPBD Samosir Sarippol Manihuruk, Asisten 1 Pemkab Samosir,Kepala Desa Turpuk Limbong, Viktor Sinaga, Kasi Trantib Kecamatan Harian Kardin Situmorang, masyarkat desa Turpuk Limbong. Menghadirkan nara sumber dari BPBD Sumut, Kabid pencegahan dan kesiapsiagaan, Manutur Parulian Naibaho.

 

Untuk menguatkan Desa Turpuk Limbong Sebagai Desa tangguh bencana, juga dibentuk Forum Pengurangan Resiko Bencana (PRB) yang akan menjadi wadah tempat berkumpulnya para pihak pemangku kepentingan yang mempunyai perhatian dan kepedulian yang sama terhadap agenda pengurangan resiko bencana.

 

Pemerintah Samosir diwakili Asisten I, Tunggul Sinaga mengatakan, pembentukan Desa Tangguh Bencana dan Forum pengurangan risiko bencana sangat penting untuk memberikan pemahaman-pemahaman berbagai ancaman apabila terjadi bencana, sehingga akan dapat meminimalisir dampak bagi masyarakat.

Baca Juga :  Mantan Sekda dan Bendahara Labuhan Batu Tersandung Kasus Korupsi

 

“BPBD agar mempercepat forum pengurangan risiko bencana dengan sebuah keputusan secara permanen dan berkesinambungan, sehingga masyarakat desa memiliki kemampuan mandiri dalam menghadapi bencana” kata Tunggul.

Ditegaskannya, untuk segera dibentuk secara khusus di Kecamatan Sianjur Mula mula, Harian dan Sitio tio, yang berpotensi besar memiliki garis rawan bencana.

Kabid Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Kabupaten Samosir, Charles M. Sagala, menyampaikan, pembentukan desa Tangguh Bencana dan Forum Pengurangan Risiko Bencana untuk menciptakan kemampuan mandiri masyarakat menghadapi ancaman bencana serta memulihkan diri dengan segera dari dampak bencana. Upaya tersebut sebagai langkah melindungi masyarakat dikawasan rawan bencana, meningkatkan peran masyarakat dalam pengelolaan sumber daya dan pemeliharaan kearifan lokal untuk mengurangi risiko bencana.

Sementara itu, Kepala Desa Turpuk Limbong Kecamatan Harian Viktor Sinaga Mengatakan Sangat Bertrimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Samosir,BPBD Samosir yang telah membuat Kegiatan pembentukan desa Tangguh Bencana dan Forum Pengurangan Risiko Bencana di Desa Turpuk Limbong ini,

Baca Juga :  Kasi PMD Kecamatan Harian Torang Tamba Hadiri Musdes RKPDes Tahun 2024 Di Desa Sampurtoba

 

Lebih lanjut,Viktor Sinaga menambahkan bahwa Pembentukan Desa Tangguh Bencana tertuang dalam Perka BNPB Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Desa/Kelurahan Tangguh Bencana. Secara umum, pembentukan desa ini ditujukan untuk meningkatkan kapasitas desa dalam menghadapi bencana. Keterlibatan seluruh stakeholder terkait, khususnya masyarakat desa, sangat penting untuk dapat diwujudkan. Hal ini dikarenakan masyarakat desa merupakan pemeran utama dari desa tangguh bencana sehingga mereka harus memahami dan mampu terlibat langsung dalam upaya pengurangan risiko bencana.

 

Hal ini adalah Upaya penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama seluruh stakeholder, yakni pemerintah, lembaga non-pemerintah, dunia usaha, dan yang terpenting adalah partisipasi aktif masyarakat. Hal ini sesuai dengan amanat yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Desa Tangguh Bencana (Destana) adalah desa yang memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi ancaman bencana, serta memulihkan diri dengan segera dari dampak bencana yang merugikan, sesuai dengan definisi yang tertuang di dalam Perka BNPB Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Desa/Kelurahan Tangguh Bencana. Kemampuan mandiri memiliki arti serangkaian upaya yang dilakukan sendiri dengan memberdayakan dan memobilisasi sumber daya yang dimiliki masyarakat desa untuk mengenali ancaman dan risiko bencana yang dihadapi, meliputi juga evaluasi dan monitoring kapasitas yang dimilikinya.

Baca Juga :  Korupsi Dana Desa Modus Pengadaan Sapi, Mantan Kades Tersangka

Selanjutnya, Viktor Sinaga menambahkan bahwa Pembentukan Forum Pengurangan Risiko Bencana (Forum PRB) Adalah salah satu sarana Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi dan mengembangkan peran serta masyarakat dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.

Forum Pengurangan Resiko Bencana yang disingkat Forum PRB merupakan forum tempat bertemunya atau wadah tempat berkumpulnya para pihak pemangku kepentingan, baik individu maupun lembaga yang mempunyai perhatian dan kepedulian yang sama terhadap agenda pengurangan resiko bencana. Tujuan dari Forum PRB ini salah satunya terbentuknya suatu forum yang mewadahi para pihak yang berkepentingan dalam melakukan advokasi pengurangan risiko bencana, Ujar Viktor Sinaga.

banner 468x60
error: Content is protected !!