banner 468x60
Berita

Pentingnya Pembangunan Desa, Peran Pendamping Desa dan Camat

Avatar photo
2777
×

Pentingnya Pembangunan Desa, Peran Pendamping Desa dan Camat

Sebarkan artikel ini

Oleh: Ridho Seran (Jurnalis FokusNews.online)

 

banner 468x60

Malaka – FokusNews.com – Pengembangan Desa menjadi topik penting dalam pembangunan nasional. Desa adalah tempat tinggal bagi sebagian besar penduduk Indonesia dan menjadi sumber daya alam yang menghasilkan bahan pangan dan komoditas lainnya. Oleh karena itu, pembangunan desa diperlukan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.

 

Pembangunan desa sangat penting, oleh karena itu Kepala Desa dituntut untuk kreatif, dan memiliki pengetahuan yang luas dan memiliki rasa simpati dan empati terhadap rakyat yang dipimpinnya. Sebab jika tidak demikian maka pembangunan desa tidak akan efektif dan efisien.

 

Saya menekankan pembangunan desa karena kemajuan bangsa Indonesia tidak bisa dinilai dari kemajuan sumber daya manusia yang ada di Jakarta melainkan sumberdaya manusia yang ada di desa. Hal ini pernah disampaikan oleh Muhammad Hatta dalam tulisannya yang berbunyi, Indonesia tidak akan maju karena obor besar di Jakarta, melainkan Indonesia akan maju karena lilin-lilin kecil di desa.

Baca Juga :  Danrem Wira Sakti: Kalau Tidak Berprestasi Minimal Jangan Buat Pelanggaran
Doc. Istimewa Ridho Seran

Pemerintah Indonesia melalui program-programnya telah berupaya untuk mengembangkan desa dengan membuat program-program desa. Program-program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan memperkuat kelembagaan desa.

 

Namun, mirisnya, ada desa yang melaksanakan program tanpa melibatkan masyarakat, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaannya. Akhirnya pembangunan desa asal jadi, sebab mereka memilih proyek yang menguntungkan Kepala Desa dan orang-orang terdekatnya.

 

Padahal, dalam pembangunan desa, partisipasi masyarakat sangat penting. Partisipasi masyarakat akan memberikan dukungan terhadap program pembangunan desa yang dilakukan oleh pemerintah. Masyarakat harus terlibat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan desa. Dengan begitu, pembangunan desa akan efektif dan efesien.

 

Pendamping desa pun berperan sangat penting dalam pembangunan desa. Di mana, Pendamping Desa harus melakukan pendampingan dimulai sejak dari penyusunan, realisasi hingga pelaporan segala hal yang berkaitan dengan kegiatan pendataan, perencanaan, penyusunan hingga pembangunan desa. Oleh karena itu, pendamping desa dituntut untuk memiliki pengetahuan yang luas, ketrampilan yang fleksibel, dan adaptabilitas terhadap dinamika di desa. Dengan demikian, kontribusi para pendamping desa kepada masyarakat desa akan tetap relevan dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Polres Humbahas Bersama Tim Evakuasi Jenazah Korban Hanyut Di Aek Silang

 

Tidak hanya pendamping desa, Peran camat sangat strategis dalam membina pengelolaan keuangan desa baik selaku SKPD yang paling dekat dengan desa, maupun selaku SKPD yang secara khusus ditugaskan oleh PP dan Permendagri untuk melaksanakan binwas penyelenggaraan pemdes/ keuangan desa.

 

Namun, kewenangan yang ada, jangan salah gunakan untuk meraup keuntungan apalagi memeras para Kepala Desa demi tanda tangan rekomendasi. Seorang Pegawai Negeri Sipil ditugaskan untuk membantu dan mensejahterakan masyarakat, bukan malah melakukan gratifikasi dan pungli.

 

Sementara kita tahu, tindakan gratifikasi sudah diatur dalam undang-undang, sebagaimana dikutip dalam Pasal 12B ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No.20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berbunyi: Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap memberi suap, bila berkaitan dengan kedudukannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya,

Baca Juga :  Diduga Kapolsek Bilah Hilir Kangkangi Kades Tanjung Harapan Dalan Pembuatan Ijin Keramaian Turnamen Volly Ball

 

Pasal 12C ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No.20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berbunyi: Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK

 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi

Pelanggaran tersebut akan dikenai hukuman pidana penjara dengan jangka waktu minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, akan dikenakan denda dengan jumlah minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Sebagai akhir dari tulisan ini, saya ingin berpesan kepada Kepala Desa, Pendamping Desa, dan Camat agar selalu mengutamakan kepentingan rakyat, dan jangan mempersulit apabila yang dilakukan oleh Kepala Desa itu demi kepentingan rakyat.

banner 468x60
error: Content is protected !!