banner 468x60
BeritaKalimantan Barat

Tersangka Kasus Dana Desa Kembalikan Kerugian Negara Rp 250 Juta

Avatar photo
1447
×

Tersangka Kasus Dana Desa Kembalikan Kerugian Negara Rp 250 Juta

Sebarkan artikel ini
banner 468x60

KALBAR – Keluarga tersangka BS mengembalikan atau menyetorkan uang kerugian negara sebesar Rp 250 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau pada Rabu (11/10/2023).

BS merupakan Bendahara Desa Malenggang yang menjadi tersangka pada kasus penyalahgunaan jabatannya menggunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Malenggang. Modus operandinya dengan cara mengambil Dana SILPA tahun 2020 hingga 2021 untuk kepentingan pribadi.

banner 468x60

“Bahwa penyetoran uang kerugian negara dilakukan oleh pihak keluarga terdakwa BS sebesar Rp 150 juta yang kemudian uang tersebut dititipkan pada Rekening Bank Mandiri,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sanggau Adi Rahmanto.

Baca Juga :  Polres Humbahas Laksanakan Operasi zebra Toba 2023 di wilayah Hukum Polres Humbahas 

Kegiatan penyetoran atau pengembalian uang ini dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ferry dan disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut juga kuasa hukum terdakwa serta pegawai Bank Mandiri.

“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Sanggau, kerugian keuangan negara daerah sebesar Rp 459.289.008,16, dan sebelumnya terdakwa juga telah menitipkan uang Rp 100 juta sebagai pengembalian kerugian keuangan negara,”kata Adi.

Baca Juga :  Dugaan Penyelewengan Dana Desa Pardinggaran Semakin Menguat, Kades Terancam Dilaporkan Warga

Adi menyampaikan dalam hal ini terdakwa BS, dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa telah bertentangan atau tidak berpedoman pada ketentuan peraturan Bupati Sanggau Nomor 2 Tahun 2020 tentang pedoman pengelolahan keuangan desa dalam hal pencairan dana desa.

“Dari aspek teknis maupun administrasi pencairan dananya. Perbuatan tersebut masuk kedalam ranah tindak Pidana Korupsi dalam hal melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri,” papar Kasi Intel Kejari Sanggau.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Siring Agung Salurkan BLT DD Tahap Ke-4

Setelah penyetoran uang kerugian negara sebesar Rp 150 juta kata Adi, dilakukan pengembalian mobil jaminan yang dititipkan oleh terdakwa di Kejari Sanggau yang rencananya mobil tersebut akan dijual dan hasil penjualannya akan digunakan untuk membayar sisa uang pengganti.

“Pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan tersebut supaya menjadi bahan pertimbangan adanya itikad baik terdakwa dalam mengganti kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa tersebut,” kata Adi Rahmanto.

banner 468x60
error: Content is protected !!