Kupang – Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, NTT mengungkap dan menangkap pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di Kota Kupang, Kamis (5/10/2023)
Pelaku curanmor yang berstatus mahasiswa ini ditangkap aparat Polresta Kupang Kota, sekitar pukul 22.05 Wita kemarin di Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT.
Penangkapan mahasiswa pelaku curanmor ini dipimpin oleh Komando Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota AKP Yohanse Suhardi.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto kepada awak media pada Jumat (6/10/2023) sebagaimana dikutip media ini, mengaku barang bukti sudah diamankan di Polresta Kupang Kota guna proses hukum lebih lanjut.
Dia mengaku bahwa identitas pelaku curanmor yang berinisial (SS) Umur 23 Tahun yang berprofesi sebagai mahasiswa itu mencuri satu buah sepeda motor Honda CRF warna Hitam Merah.
Setelah mendapat laporan terkait adanya curanmor itu, katanya tim Jatanras langsung turun ke TKP untuk melakukan Pulbaket dan melakukan Pengecekan terhadap CCTV seputaran TKP, setelah mengecek CCTV tim Jatanras mendapatkan ciri-ciri pelaku dan mengantongi identitas pelaku.
Pelaku merupakan anak kos di TKP tersebut langsung mengamankan pelaku dan setelah diintrogasi, pelaku mengakui menyembunyikan sepeda motor hasil curian tersebut di kos pacarnya yang beralamat di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Kapolresta Kupang Kota juga mengimbau masyarakat Kota Kupang agar jangan takut untuk melapor ke pihak kepolisian bila mengetahui kasus kriminalitas sebab saat ini sedang maraknya kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Dengan melaporkan kasus tersebut dapat membantu kepolisian dalam menekan angka kriminalitas yang ada khususnya di Kota Kupang,” tutup Kapolresta Kupang Kota.
(Sumber: Victor News)