Humbahas – Terkait pekerjaan proyek swakelola di SMA Negeri 1 Pakkat, Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan yang bernilai Milyaran Rupiah, terkesan asal jadi. Faktanya, warga Kecamatan Pakkat menuding pekerjaan tersebut asal jadi.
“ Proyek pembangunan beberapa ruangan di SMA Negeri 1 Pakkat ini terkesan asal jadi, buktinya bisa kita dari pengecoran dari tiang-tiangnya yang kurang pemadatan.” Kata Marbun warga Kecamatan Pakkat.(04/10/2023)
Adapun pekerjaan swakelolah di lingkungan sekolah tersebut, ialah
-Pembangunan laboratorium biologi beserta perabot nya.
Rp.502.330.000.
Aliran Dana DAK 2023.
-Pembangunan Laboratorium Kimia beserta Perabot nya.
Rp. 502.330.000
Aliran Dana DAK 2023.
-Pembangunan Ruang UKS beserta perabot nya.
Rp.293.295.000.
Aliran Dana DAK 2023.
Pagu ke 3 (tiga ) bangunan tersebut mencapai Rp.1.297.955.000 miliar.
Marbun juga mengomentari penggunaan kayu pada pembangunan tersebut,
“ Ini patut diduga ada penyelewengan dalam pembangunan ini dimana penyangga bangunan itu menggunakan kayu gelondongan (bulat) yang seharusnya pakai kayu yang berbentuk segi empat seperti kayu yang ukuran 46 dan 57.” Jelasnya.
Sebelumnya, media Fokus News telah menerbitkan terkait pembangunan beberapa ruangan yang di SMA Negeri 1 Pakkat yang menjadi sorotan warga.
“ Namun pekerjaan Swakelola belum selesai sudah dipindahkan kepala Sekolahnya, ini ada apa? Siapa yang bertanggungjawab terhadap pembangunan tersebut?” tutupnya.
Dari kunjungan Tim Media Fokus News dan temuan dilapangan Pada hari Senin 02 Oktober 2023 mencoba konfirmasi kepalah Sekolah SMA Negeri 1 Pakkat, namun hingga berita ini diterbitkan pihak Sekolah SMA Negeri 1 Pakkat belum bisa memberikan tanggapan dan terkesan menghindar.
Dengan terbitnya berita ini, masyarakat berharap kepada pihak BPK Sumut agar benar-benar mengaudit terkait keuangan pembangunan beberapa ruangan yang ada di SMA Negeri Pakkat tersebut. Dan juga kepada pihak APH (Aparat Penegak Hukum) sekiranya melakukan penyelidikan terkait pembangunan tersebut, karena tidak menutup kemungkinan bahwa didalam pekerjaan tersebut adanya perbuatan tindak pindana yang merugikan keuangan Negara.
(Jonson Simamora)