TAPUT – Dugaan persekongkolan antara oknum dinas PMD Tapanuli Utara dan penyedia pupuk Ecosida telah merugikan pihak BUMDes, sebab pupuk organik ini dinilai tidak bermanfaat. Hal ini pun diungkapkan salah satu Direktur BUMDes bahwa dalam pengadaan pupuk tersebut melibatkan oknum Dinas PMD Taput,
“Kami percaya dan nurut aja, karena kami lihat ada orang PMD. Ditawarkan ke kami ya kami beli, kami enggan menolak.” ujar salah satu direktur BUMDes. (03 Juni 2026)
Pengadaan pupuk organik Ecosida ini pun hampir sama disetiap BUMDes yang memiliki jenis usaha pertanian di se-Kabupaten Tapanuli Utara.
Dari pernyataan Direktur salah satu BUMDes bahwa kedatangan Br Nababan sebagai penjual pupuk organik Ecosida tersebut bersama dengan Mikha Sitohang staff Dinas PMD Kabupaten Tapanuli Utara.
Menindak lanjuti hal tersebut, Mikha Sitohang dan Ronald Gultom kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa membantah terkait tudingan persekongkolan tersebut,
“BUMDes itu belanja sesuai harga pasar, kalau menurut mereka sesuai Ecofarming namun tidak ada di RAB, bisa nanti dirubah,” jawab Mikha Sitohang.
BR Nababan sebagai penjual pupuk organik, dikonfirmasi terkait pengadaan pupuk tersebut.
” BUMDES belanja 250 perkotak pak. Biaya pendampingan dohot biaya antar dohot pajakhu ido kesepakatan makanya Gabe 300 amang. Alana holan tapian nauli 1 do humasuki BUMDES mansai Dao tubagasan amang.” jawab Br Nababan via aplikasi Wa.
Ditanya terkait keterlibatan pihak Dinas PMD Taput,
“Saya kira lebih baik bapak tanya pihak PMD yg bersamaan kelapangan.” jawabnya.
Menanggapi pernyataan Mikha Sitohang bahwa BUMDes belanja sesuai harga pasar dan sesuai kebutuhan, Aris Pasaribu dari LSM Lapan Tipikor Sumut mengatakan bahwa pupuk tersebut belum jelas pemasarannya.
” Kita tahu hal tersebut dari beberapa pengurus BUMDes, Dan Pupuk Ecofarming tersebut tidak ada di toko-toko pupuk didaerah sini. Adapun di toko online harganya berkisar Rp.16-50ribu dan berpariasi. Karena saya duga barang ini pun belum jelas. Hal ini sangat merugikan pihak BUMDes dari segi harga dan fungsinya. Dari hasil inveatigasi kita mereka menjual ke BUMdes Rp.300 dan Rp.250ribu persaset. bahkan ada salah satu BUMDes yang membelanjakan mencapai Rp. 18juta.” ujar Aris Pasaribu.
Aris Pasaribu juga menyatakan bahwa hal ini tindakan pidana,
“Dugaan kita disini ada Mark Up dan penyalahgunaan wewenang terkait pembelanjaan pupuk organik Ecosida tersebut. Karena ini sudah merugikan keuangan negara yang dikelolah oleh BUMDes maka nanti kita akan laporkan ke APH.” jelas Aris Pasaribu.
(Timbul Simanjuntak)















