TAPUT – Dalam rangka mendukung percepatan legalisasi aset keagamaan, Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara melaksanakan kegiatan koordinasi percepatan sertipikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan tanah wakaf memiliki kepastian hukum serta terlindungi secara administrasi dan yuridis. (05 Mei 2026)
Koordinasi tersebut melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Agama, para nadzir guna memperkuat sinergi dalam proses percepatan penerbitan sertipikat tanah wakaf. Melalui kegiatan ini, dibahas berbagai tahapan dan kendala yang dihadapi di lapangan, mulai dari kelengkapan administrasi hingga proses pengukuran dan penetapan data fisik tanah.
” Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara menegaskan komitmennya untuk terus mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari.” jelas Zessi Simorangkir Humas Kantor Pertanahan Taput.
Dengan terlaksananya koordinasi ini, diharapkan proses sertipikasi tanah wakaf di Kabupaten Tapanuli Utara dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan tepat sasaran sehingga memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat dan kepentingan umat.
(Red)















