TAPUT – Dalam rangka memberikan kepastian hukum atas aset negara, Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat tanah milik Kementerian Pertanian pada Kamis, 09 April 2026
Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya penertiban dan pengamanan aset milik negara, khususnya yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Pertanian. Sertipikat yang diserahkan mencakup bidang tanah yang digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dan pengembangan sektor pertanian di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara dalam sambutannya menyampaikan bahwa sertipikasi aset pemerintah merupakan langkah penting untuk menjamin kepastian hukum, mencegah sengketa, serta meningkatkan tertib administrasi pertanahan.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aset milik negara, khususnya Kementerian Pertanian, dapat terdata dan terlindungi secara hukum sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Pihak Kementerian Pertanian yang menerima sertipikat menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara dalam proses sertipikasi aset tersebut. Diharapkan sinergi antar instansi dapat terus ditingkatkan guna mendukung pembangunan sektor pertanian yang berkelanjutan.
Kegiatan penyerahan berlangsung dengan lancar dan diakhiri dengan sesi dokumentasi sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas pelaksanaan tugas pelayanan pertanahan.
(Red)















