TAPUT – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara mengikuti rapat secara daring terkait pelaksanaan pensertipikatan Tanah Wakaf, Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta Peta Bidang Tanah (PBT) PTSL Tahun 2026. (10 April 2026)
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk koordinasi dan konsolidasi dalam rangka mendukung percepatan program strategis nasional di bidang pertanahan, khususnya dalam memberikan kepastian hukum atas tanah kepada masyarakat.
Dalam rapat tersebut dibahas berbagai hal teknis dan strategis, mulai dari target capaian, mekanisme pelaksanaan, hingga upaya penyelesaian kendala yang dihadapi di lapangan, baik dalam pensertipikatan tanah wakaf maupun pelaksanaan program PTSL.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara berkomitmen untuk mendukung penuh pelaksanaan program pensertipikatan tanah wakaf, SHAT PTSL, dan PBT PTSL Tahun 2026 dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan pelayanan prima kepada masyarakat.
Melalui keikutsertaan dalam rapat ini, diharapkan seluruh jajaran dapat memiliki pemahaman yang sama terhadap arah kebijakan dan langkah-langkah yang harus dilakukan, sehingga pelaksanaan program di daerah dapat berjalan secara efektif dan tepat sasaran.
Dengan sinergi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan program strategis ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kepastian hukum dan kesejahteraan melalui legalisasi aset tanah.
(Red)















