Bitung – Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung berhasil mengungkap peredaran obat keras ilegal di wilayah Girian, Kota Bitung, Sabtu (4/4/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RR (21), warga Kelurahan Manembo-nembo Tengah. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.00 Wita di Kelurahan Girian Weru Satu.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan 300 butir obat keras yang diduga jenis Trihexyphenidyl yang telah dikemas dalam beberapa paket plastik kecil. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat tersebut.
Kasat Narkoba Polres Bitung, IPTU Dr. Jefri Duabay, SH., MH, mengatakan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras di wilayah Manembo-nembo dan sekitarnya.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul obat tersebut.
Polres Bitung mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di lingkungan sekitar. (Lan)















