TAPUT – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara melaksanakan penyerahan sertipikat hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara sebagai bentuk dukungan terhadap tertib administrasi dan pengamanan aset milik pemerintah daerah.
Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya percepatan pensertipikatan aset milik pemerintah daerah guna memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. (12 Maret 2026)
Sertipikat hak pakai tersebut diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara setelah melalui proses administrasi, pengukuran, serta verifikasi data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui penyerahan sertipikat ini diharapkan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dapat terdata dengan baik, memiliki kepastian hukum, serta mendukung pengelolaan aset daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara dalam mendukung pengamanan aset negara maupun aset daerah melalui percepatan program pensertipikatan tanah di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara.
(Red)















