TOBA – Tambang-tambang di kabupaten Toba semakin marak diduga tidak memiliki ijin resmi (ilegal). Dinas terkait juga diduga tutup mata seakan-akan tidak mau tahu. Seperti yang terjadi di Desa Banua Huta, kecamatan Sigumpar sudah bertahun beraktivitas tanpa memiliki IUP, IPR atau SIPB. Sabtu, (07/03/2026)
Galian tanah urug juga beroperasi di Desa Natolu Tali, kecamatan Silaen, sudah beroperasi sekitar seminggu tetapi tidak ada tindakan dari dinas terkait. Galian tanah uruq tersebut juga diduga tidak memiliki ijin resmi.
Lambok Silaen selaku Camat Silaen saat dikonfirmasi media Fokus News lewat pesan WhatsApp mengatakan bahwa akan segera ditelusuri dan mengkoordinasikan ke pihak terkait.
“Nanti ditelusuri dulu pak, dan akan kami koordinasikan ke pihak terkait”, ucap Camat Silaen.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba Raja Ipan Sinurat saat dikonfirmasi Via pesan WhatsApp mengatakan bahwa galian tanah Uruq yang ada di desa Natolu Tali belum ada ijin. Kadis Lindup Toba malah menyarankan tim media supaya menyurati desa Natolu Tali untuk musyawarah di desa tersebut.
“Belum ada ijin, terkait itu sudah komunikasi ke Kepala Desa, silahkan kalian bersurat dan musyawarakan melalui desa supaya bisa pemerintah mengetahui, jadi dibuatlah surat ke PU dan Tata Ruang. Begitu juga dinas BPBD Toba, kalau itu bencana baru ke dinas lingkungan hidupnya,” ucap Raja Ipan.
Dasar Hukum
Galian tanah urug diatur sebagai komoditas pertambangan batuan (sebelumnya golongan C) dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Operasi ini wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan atau surat izin terkait dari kementerian/pemerintah daerah, serta mematuhi PP No. 96 Tahun 2021.
Berikut adalah rincian undang-undang dan peraturan terkait:
UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba): Landasan utama hukum pertambangan, termasuk tanah urug yang dikategorikan dalam “Batuan”.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara: Mengatur mekanisme perizinan seperti IUP, IPR, atau SIPB.
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010: Peraturan pelaksana lama yang masih sering dirujuk terkait teknis pertambangan batuan.
Sanksi
Penambangan tanah urug tanpa izin resmi dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana serta denda berat.
Tanah urug termasuk dalam kategori “Batuan” dalam pengelompokan komoditas pertambangan. Pelaku usaha wajib mendapatkan IUP sebelum beroperasi untuk menghindari tindakan ilegal.
Diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait supaya menindak tegas bagi para penambang liar yang tidak memiliki ijin resmi (ilegal).
(Red.toba/BNN)













