Taput – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara menerima kunjungan dalam rangka kegiatan Konsultasi Percepatan Pensertifikatan Aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang dilaksanakan di ruang kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara.(25/02)
Kegiatan konsultasi ini bertujuan untuk mendorong percepatan proses legalisasi dan pengamanan aset negara berupa tanah dan bangunan yang berada di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara. Melalui koordinasi dan sinkronisasi data antara kedua instansi, diharapkan seluruh aset dapat terdata secara lengkap serta memiliki kepastian hukum yang jelas.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas langkah-langkah strategis percepatan pensertifikatan, mulai dari inventarisasi aset, verifikasi dokumen pendukung, hingga penyelesaian kendala administrasi yang mungkin dihadapi di lapangan. Kegiatan ini juga menjadi forum untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendukung tertib administrasi pertanahan dan optimalisasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara menegaskan komitmennya untuk memberikan dukungan penuh terhadap percepatan pensertifikatan aset pemerintah, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Melalui konsultasi ini, diharapkan proses pensertifikatan aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara dapat berjalan lebih efektif, sehingga memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset negara.
(Red)















